Ahad 06 Nov 2022 20:03 WIB

Imran Khan Terima Tawaran Pemerintah Pakistan Selidiki Serangan Penembakan

Khan menjalani perawatan setelah ditembak dalam aksi protes pada Kamis (3/11).

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan berbicara selama konferensi pers di Islamabad pada 23 April 2022.
Foto: AP/Rahmat Gul
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan berbicara selama konferensi pers di Islamabad pada 23 April 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan pada Ahad (6/11) mengatakan, dia menyambut baik tawaran pemerintah untuk membentuk komisi yudisial buat menyelidiki serangan penembakan terhadap dirinya. Khan membuat pernyataan itu dalam sebuah video yang disiarkan langsung di media sosial dari sebuah rumah sakit di Kota Lahore.

Khan menjalani perawatan setelah ditembak dalam aksi protes pada Kamis (3/11). Khan dan para pendukungnya menyebut penembakan itu sebagai upaya pembunuhan.

Baca Juga

Pemerintah  mengatakan akan menyelidiki penembakan itu.  Pada Ahad sore setelah pernyataan Khan, seorang juru bicara pemerintah provinsi mengatakan, Khan telah keluar dari rumah sakit dan berada di rumahnya di Lahore.

Khan mengatakan aksi protes yang dilakukan oleh pendukungnya untuk menyerukan pemilihan awal, terganggu oleh serangan penembakan itu. Aksi akan dimulai kembali pada Selasa (8/11) mendatang, tetapi Khan tidak akan bergabung karena sedang dalam pemulihan.

Kaki Khan tertembak saat dia melambai ke kerumunan pendukungnya dari kontainer yang dipasang di sebuah truk di tengah aksi protes. Khan menuduh tiga orang telah menyusun rencana untuk membunuhnya. Ketiga orang itu yaitu Perdana Menteri Shehbaz Sharif, Menteri Dalam Negeri Rana Sanaullah dan pejabat intelijen Mayor Jenderal Faisal Nasser.

Khan tidak memberikan bukti atas klaimnya itu. Sementara pemerintah dan militer dengan tegas membantah klaim tersebut. Sharif pada Sabtu (5/11) mengatakan, tuduhan Khan tak berdasar. Tetapi pemerintah telah meminta hakim agung negara itu membentuk komisi yudisial untuk menyelidiki klaim tersebut.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement