Rabu 14 Dec 2022 09:48 WIB

Iran Hukum 400 Orang Hingga 10 Tahun Penjara Terkait Protes

Lebih dari 14 ribu orang telah ditangkap di seluruh negeri sejak September.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
Pendukung pro-pemerintah, termasuk keluarga tentara Iran yang terbunuh, memprotes PBB dan negara-negara barat di depan kantor PBB di Teheran, Iran, 13 Desember 2022. Sekelompok orang Iran pro-pemerintah berkumpul di depan kantor PBB di Teheran mengutuk apa yang mereka gambarkan sebagai
Foto: EPA-EFE/ABEDIN TAHERKENAREH
Pendukung pro-pemerintah, termasuk keluarga tentara Iran yang terbunuh, memprotes PBB dan negara-negara barat di depan kantor PBB di Teheran, Iran, 13 Desember 2022. Sekelompok orang Iran pro-pemerintah berkumpul di depan kantor PBB di Teheran mengutuk apa yang mereka gambarkan sebagai

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Pengadilan di dan sekitar ibu kota Iran, Teheran memenjarakan 400 orang atas tuduhan terkait protes belakangan ini. Adapun hukuman yang dijatuhkan hingga 10 tahun penjara.

Kepala Kehakiman Teheran Ali Alghasi-Mehr mengatakan, hakim telah menjatuhkan putusan kepada "perusuh." Istilah perusuh digunakan pejabat untuk semua demonstran yang menentang aturan teokratis garis keras Iran.

Baca Juga

"160 orang dijatuhi hukuman antara lima dan 10 tahun penjara, 80 orang hingga dua hingga lima tahun dan 160 orang hingga dua tahun," kata Alghasi-Mehr di situs web pengadilan Mizan Online, dikutip laman Guardian, Rabu (14/12/2022).

Teheran adalah salah satu dari 31 provinsi di Iran, yang berarti jumlah hukuman penjara kemungkinan akan beberapa kali lebih tinggi. Pakar hak asasi manusia PBB memperkirakan bahwa lebih dari 14 ribu orang telah ditangkap di seluruh negeri sejak pertengahan September.

Gerakan aksi protes dipicu oleh kematian Mahsa Amini, seorang wanita Kurdi-Iran yang diduga dipukuli hingga koma oleh polisi moral karena mengenakan jilbabnya dengan cara yang salah. Tapi sejak itu, aksi protes berubah menjadi pemberontakan sipil terbesar selama bertahun-tahun.

Warga Iran mengungkapkan kemarahan mereka selama beberapa dekade penindasan, misogini atas nama agama, dan isolasi internasional. Pihak berwenang telah menanggapi para pemrotes damai dengan kekerasan, menembaki dan memukuli pengunjuk rasa. Kantor komisaris tinggi PBB untuk hak asasi manusia mengatakan lebih dari 300 orang tewas dalam tindakan keras itu, termasuk sedikitnya 40 anak-anak.

Dalam upaya mencegah protes masa meluas lagi, Iran memadamkan internet. Iran juga mempublikasikan hukuman berat yang dijatuhkan oleh pengadilannya, termasuk 11 hukuman mati, dua diantaranya telah dilaksanakan.

Pada Senin, pihak berwenang menggantung seorang pria berusia 23 tahun dari derek konstruksi setelah persidangan yang tergesa-gesa dan rahasia. Majidreza Rahnavard dituduh membunuh dua pejuang milisi pro-rezim. Dia dieksekusi di depan umum, tangan dan kakinya diikat dan sebuah tas hitam diletakkan di atas kepalanya. Kamis pekan lalu, pihak berwenang juga menggantung Mohsen Shekari, yang dihukum karena melukai seorang penjaga keamanan dengan pisau.

Wakil direktur Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Diana Elthawy mengatakan pembunuhan itu menunjukkan bahwa peradilan Iran adalah alat represi yang mengirim individu ke tiang gantungan untuk menyebarkan ketakutan dan menuntut balas dendam pada pengunjuk rasa yang berani melawan status quo.

Amnesty yakin 20 orang lagi berisiko dieksekusi atas dugaan pelanggaran sehubungan dengan protes. Namun, para aktivis Iran khawatir bahwa cepatnya orang dijatuhi hukuman mati berarti berisiko serius adanya eksekusi massal.

Pesepakbola profesional Iran Amir Nasr-Azadani, menghadapi eksekusi setelah mengkampanyekan hak-hak perempuan dan kebebasan dasar di negaranya. Serikat sepak bola internasional Fifpro mengatakan keterkejutannya dan muak tentang laporan eksekusi Amir Nasr-Azadani tersebut.

"Kami berdiri dalam solidaritas dengan Amir dan menyerukan agar hukumannya segera dicabut," kata Fifpro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement