REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Pengadilan Turki memvonis bersalah Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu dua tahun dan tujuh bulan penjara. Ia divonis bersalah atas dakwaan menghina Dewan Tinggi Pemilihan Turki.
Pada Rabu (14/12/2022) pengadilan juga melarang wali kota di kota terpadat Turki itu menduduki jabatan politik. Vonis ini dapat membuatnya tersingkir dari jabatannya.
Imamoglu yang berasal dari Republican People’s Party, oposisi utama pemerintah, diperkirakan akan mengajukan banding. Kritikus menilai sidang itu merupakan upaya Presiden Recep Tayyip Erdogan menyingkirkan semua oposisinya.
Turki dijadwalkan akan menggelar pemilihan presiden tahun depan. Imamoglu terpilih memimpin Istanbul pada Maret 2019.
Kemenangannya yang bersejarah menjadi pukulan keras bagi Erdogan dan Partai Keadilan dan Pembangunan yang menguasai Istanbul selama seperempat abad. Partai itu berusaha membatalkan hasil pemilihan dengan klaim kecurangan.
Upaya itu mendorong pemilihan ulang beberapa bulan kemudian tapi Imamoglu kembali memenangkannya. Imamoglu didakwa menghina pejabat senior setelah ia menggambarkan pembatalan hasil pemilu yang sah sebagai tindakan "kebodohan" pada 4 November 2019.
Wali kota itu membantah menghina anggota dewan pemilihan. Ia mengatakan kata-katanya merupakan respons dari hinaan Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu yang menyebutnya "bodoh" dan menuduh Imamoglu mengkritik Turki saat berkunjung ke Parlemen Eropa.