Rabu 28 Dec 2022 16:33 WIB

100 Warga Iran Hadapi Risiko Hukuman Mati 

Warga Iran terancam hukuman mati usai berpartisipasi dalam aksi protes.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Pendukung pro-pemerintah, termasuk keluarga tentara Iran yang terbunuh, memprotes PBB dan negara-negara barat di depan kantor PBB di Teheran, Iran, 13 Desember 2022. Sekelompok orang Iran pro-pemerintah berkumpul di depan kantor PBB di Teheran mengutuk apa yang mereka gambarkan sebagai
Foto: EPA-EFE/ABEDIN TAHERKENAREH
Pendukung pro-pemerintah, termasuk keluarga tentara Iran yang terbunuh, memprotes PBB dan negara-negara barat di depan kantor PBB di Teheran, Iran, 13 Desember 2022. Sekelompok orang Iran pro-pemerintah berkumpul di depan kantor PBB di Teheran mengutuk apa yang mereka gambarkan sebagai

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Organisasi Iran Human Rights (IHR) telah menerbitkan 100 nama warga Iran yang menghadapi risiko hukuman mati, Selasa (27/12/2022). Hal itu karena mereka berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa memprotes kematian Mahsa Amini.

IHR mengungkapkan, 100 orang yang tercantum dalam daftarnya merupakan jumlah minimal. “Karena sebagian besar keluarga berada di bawah tekanan untuk tetap diam. Jumlah sebenarnya (yang berpotensi dihukum mati) diyakini jauh lebih tinggi,” kata IHR, dikutip laman Al Arabiya.

Baca Juga

IHR menyebut, hak para terdakwa untuk mengakses atau menyewa pengacara telah dicabut. IHR meragukan mereka dapat memperoleh proses hukum dan peradilan yang adil. 

“Dalam kasus di mana mereka berhasil melakukan kontak atau rincian kasus mereka yang dilaporkan oleh teman satu sel dan pembela hak asasi manusia, semuanya telah mengalami penyiksaan fisik dan mental untuk memaksakan pengakuan palsu yang memberatkan diri sendiri,” ungkap IHR.

IHR meminta komunitas internasional terlibat dalam menekan Iran. Awal bulan ini Iran telah mengeksekusi mati dua warganya yang berpartisipasi dalam demonstrasi, yakni Mohsen Shekari dan Majidreza Rahnavard. Dua pria yang sama-sama berusia 23 tahun itu digantung.

Pada 24 Desember lalu, Mahkamah Agung Iran menguatkan hukuman mati terhadap Mohammad Ghobadlu (22 tahun). Hukuman itu pun diperolehnya karena terlibat dalam gelombang unjuk rasa yang melanda Iran sejak September lalu.

Saat ini Iran tengah dibekap krisis akibat gelombang unjuk rasa memprotes kematian Mahsa Amini, perempuan berusia 22 tahun. Pada 13 September lalu, dia ditangkap polisi moral Iran di Teheran. Penangkapan tersebut dilakukan karena hijab yang dikenakan Amini dianggap tak ideal. Di Iran memang terdapat peraturan berpakaian ketat untuk wanita, salah satunya harus mengenakan hijab saat berada di ruang publik.

Setelah ditangkap polisi moral, Amini ditahan. Ketika berada dalam tahanan, dia diduga mengalami penyiksaan. PBB mengaku menerima laporan bahwa Amini dipukuli di bagian kepala menggunakan pentungan. Selain itu, kepala Amini pun disebut dibenturkan ke kendaraan.

Setelah ditangkap dan ditahan, Amini memang tiba-tiba dilarikan ke rumah sakit. Kepolisian Teheran mengklaim, saat berada di tahanan, Amini mendadak mengalami masalah jantung. Menurut keterangan keluarga, Amini dalam keadaan sehat sebelum ditangkap dan tidak pernah mengeluhkan sakit jantung. Amini dirawat dalam keadaan koma dan akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada 16 September lalu.

Kematian Amini dan dugaan penyiksaan yang dialaminya seketika memicu kemarahan publik. Warga Iran turun ke jalan dan menggelar demonstrasi untuk memprotes tindakan aparat terhadap Amini. Perempuan-perempuan Iran turut berpartisipasi dalam aksi tersebut. Mereka bahkan melakukan aksi pembakaran hijab sebagai bentuk protes. 

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement