REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- India sedang merancang aturan untuk melarang media sosial menayangkan informasi yang sudah diidentifikasi palsu alias hoaks. Biro pers India (PIB) atau lembaga lainnya yang ditunjuk sebagai pengecek fakta oleh pemerintah akan memberikan label palsu atau salah pada sebuah informasi, demikian diberitakan Reuters, Rabu (18/1/2023).
Informasi yang sudah dilabeli sebagai hoaks, menurut rancangan undang-undang itu, dilarang untuk diedarkan.
Platform media sosial atau perantara dalam jaringan lainnya harus melakukan upaya yang masuk akal supaya pengguna tidak mendapatkan, menayangkan, mengunggah, memodifikasi, menyiarkan, mengirimkan, menyimpan, memperbarui atau membagikan hoaks itu.
Pada Oktober, pemerintah India mengumumkan akan ada dewan juri untuk mendengar keluhan pengguna soal keputusan atas moderasi konten dari media sosial. India sebelumnya memberikan syarat kepada perusahaan media sosial untuk menunjuk petugas internal untuk berkoordinasi dengan penegak hukum.
Pemerintah India juga beberapa kali berdebat dengan platform media sosial karena tidak mengindahkan tuntutan konten atau akun tertentu harus dihapus karena diduga menyebarkan misinformasi.