REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Turki pada Rabu (22/2/2023) meluncurkan skema dukungan upah sementara dan melarang PHK di 10 provinsi. Keputusan ini diambil untuk melindungi pekerja dan bisnis dari dampak ekonomi setelah gempa dahsyat melanda bagian selatan Turki
Keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah Turki untuk meminimalkan dampak ekonomi akibat gempa bumi terburuk dalam sejarah yang menewaskan puluhan ribu orang. Pekerja yang tempat kerjanya mengalami kerusakan berat atau sedang akibat gempa akan mendapat manfaat dari dukungan pemerintah untuk menutupi sebagian upah pekerja yang jam kerjanya telah dipotong.
Larangan PHK juga berlaku di 10 provinsi yang dilanda gempa. Parlemen Turki memberlakukan keadaan darurat selama tiga bulan pada 7 Februari, atas permintaan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Kelompok bisnis dan ekonom mengatakan gempa bumi dapat merugikan Turki hingga 100 miliar dolar AS, dan memangkas satu hingga dua poin persentase dari pertumbuhan ekonomi tahun ini. Sebelumnya pada 2020, Pemerintah Turki juga menawarkan dukungan gaji dan memberlakukan larangan PHK dalam upaya untuk mengurangi pukulan ekonomi akibat Covid-19.