Selasa 28 Feb 2023 14:44 WIB

Hong Kong akan Cabut Mandat Penggunaan Masker

Hong Kong akan mencabut mandat penggunaan masker pada Rabu (1/3/2023).

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Hong Kong akan mencabut mandat penggunaan masker pada Rabu (1/3/2023). Langkah ini mengakhiri pembatasan besar terakhir Hong Kong selama pandemi Covid-19.
Foto: AP/Bertha Wang
Hong Kong akan mencabut mandat penggunaan masker pada Rabu (1/3/2023). Langkah ini mengakhiri pembatasan besar terakhir Hong Kong selama pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Hong Kong akan mencabut mandat penggunaan masker pada Rabu (1/3/2023). Langkah ini mengakhiri pembatasan besar terakhir Hong Kong selama pandemi Covid-19.

Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee mengatakan, persyaratan penggunaan masker di luar ruangan dan di dalam ruangan akan dicabut. Termasuk penggunaan masker di angkutan umum. Namun penggunaan masker masih diwajibkan di beberapa tempat berisiko tinggi termasuk rumah sakit dan panti jompo.

Baca Juga

Lee mengatakan, keputusan itu diambil karena tidak ada peningkatan infeksi Covid-19 di Hong Kong. Selain itu, Hong Hong juga telah membangun penghalang kekebalan.

“Untuk memberikan pesan yang sangat jelas kepada orang-orang bahwa Hong Kong kembali normal, saya pikir ini adalah waktu yang tepat untuk membuat keputusan,” kata Lee.

Lee mengatakan, kembali ke keadaan normal akan bermanfaat bagi pembangunan ekonomi Hong Kong dan daya saing internasional. Sebelumnya Hong Kong mewajibkan pemakaian masker di area publik, di dalam ruangan  dan luar ruangan. Orang yang melanggar aturan tersebut dapat terkena denda 5.000 dolar Hong Kong atau 637 dolar AS.

Hong Kong mengikuti strategi "nol-Covid" yang ditetapkan oleh Cina selama tiga tahun terakhir dan memiliki beberapa aturan penguncian paling ketat di dunia.  Dalam enam bulan terakhir, pemerintah telah mengambil langkah lebih besar untuk membuka diri dalam upaya menghidupkan kembali perekonomiannya dan mengejar ketertinggalan dari para pesaingnya seperti Singapura.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement