REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengaku tidak bersalah atas dakwaan tujuh kasus korupsi, Senin (13/3/2023). Dia didakwa menerima dana ilegal sebesar lima juta ringgit yang disalurkan ke partai politiknya Bersatu.
Sebelum pembelaan itu, Muhyiddin mengaku tidak bersalah atas empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaannya pada pekan lalu. Dia dituduh menerima suap 232,5 juta ringgit untuk partainya dan dua tuduhan pencucian uang yang melibatkan 195 juta ringgit.
Muhyiddin mengecam kasus itu sebagai penganiayaan politik terorganisir untuk mempermalukannya dan menghancurkan oposisi yang didominasi Islam menjelang pemilihan negara bagian. Mantan perdana menteri ini membantah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memberikan kontrak kepada kontraktor etnis Melayu dengan imbalan suap. Dia juga menyanggah menyetujui banding oleh seorang taipan bisnis atas pembatalan pembebasan pajaknya.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menolak tuduhan bahwa proses pengadilan Muhyiddin itu bermotif politik. Lembaga anti korupsi dan Kejaksaan Agung yang ketuanya sebelumnya ditunjuk Muhyiddin membantah adanya campur tangan politik dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Setelah mengambil alih kekuasaan pada November, Anwar memerintahkan peninjauan proyek pemerintah yang disetujui oleh pemerintahan sebelumnya termasuk Muhyiddin, yang memimpin Malaysia dari Maret 2020 hingga Agustus 2021. Anwar mengatakan, banyak proyek yang diberikan terlalu mahal dan diberikan tanpa tender.
Muhyiddin adalah mantan pemimpin kedua yang didakwa setelah mantan Perdana Menteri Najib Razak yang didakwa dengan berbagai dakwaan setelah kalah dalam pemilihan umum 2018. Najib memulai hukuman penjara 12 tahun pada Agustus setelah kalah dalam banding terakhirnya dalam sidang pertama dari beberapa pengadilan korupsi terkait penjarahan dana pembangunan negara 1MDB.
Dua anggota senior dari partai pimpinan Muhyiddin baru-baru ini didakwa melakukan korupsi. Lembaga anti korupsi juga membekukan rekening partai Bersatu. Jika Muhyiddin nantinya dinyatakan bersalah, dia menghadapi hukuman 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan korupsi, masing-masing 15 tahun untuk pencucian uang dan denda.