Jumat 31 Mar 2023 14:35 WIB

Trump Meradang, Merasa Dijebak Partai Demokrat

Trump menilai dakwaan terhadapnya merupakan intervensi pemilu yang terang-terangan

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meradang atas keputusan dewan juri New York mendakwanya melakukan kejahatan pidana. Menurutnya, langkah tersebut merupakan penganiayaan politik.
Foto: AP Photo/Ron Johnson
Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meradang atas keputusan dewan juri New York mendakwanya melakukan kejahatan pidana. Menurutnya, langkah tersebut merupakan penganiayaan politik.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meradang atas keputusan dewan juri New York mendakwanya melakukan kejahatan pidana. Menurutnya, langkah tersebut merupakan penganiayaan politik.

“Ini adalah penganiayaan politik dan intervensi pemilu pada tingkat tertinggi dalam sejarah,” kata Trump dalam sebuah pernyataan, Kamis (30/3/2023), dikutip laman USA Today.

Baca Juga

Dalam pernyataannya, Trump menuduh Partai Demokrat dan pihak-pihak lainnya telah menjebaknya sejak dia mengumumkan pencalonan presiden pertamanya pada 2015. Trump mengutip sejumlah investigasi yang dihadapinya sebelumnya, antara lain dugaan intervensi Rusia dalam pilpres AS tahun 2016 dan dua upaya pemakzulan terhadapnya ketika menjabat presiden.

"Sekarang mereka telah melakukan hal yang tidak terpikirkan; mendakwa orang yang sama sekali tidak bersalah dalam tindakan intervensi pemilu yang terang-terangan. Belum pernah sebelumnya dalam sejarah bangsa kita hal ini dilakukan,” kata Trump.

Dia pun mengecam Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg. Trump menuduhnya melakukan “pekerjaan kotor” Presiden AS Joe Biden. Namun Trump tak menyertakan bukti atas tudingannya tersebut.

Trump memperingatkan, dakwaan terhadapnya akan menjadi bumerang besar bagi Biden dan Demokrat. Karena telah memutuskan untuk kembali maju dalam pemilihan presiden, Trump pun yakin akan memenangkan kursi kepresidenan pada 2024.

Sementara itu mantan wakil presiden AS era pemerintahan Trump, Mike Pence, turut angkat bicara terkait dakwaan terhadap Trump. Pence menilai tuntutan terhadap mantan mitranya itu bisa dipandang bermotif politik.

“Saya pikir dakwaan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap mantan presiden AS atas masalah dana kampanye adalah sebuah kemarahan. Bagi jutaan orang Amerika, tampaknya tidak lebih dari tuntutan politik,” ucapnya.

Trump telah didakwa melakukan kejahatan oleh dewan juri New York. Ini menandai pertama kalinya seorang mantan presiden Negeri Paman Sam didakwa secara pidana. Kantor Kejaksaan Manhattan telah mengonfirmasi tentang keputusan dewan juri New York.

"Malam ini kami menghubungi pengacara Trump untuk mengoordinasikan penyerahannya, untuk dakwaan atas dakwaan Mahkamah Agung, yang masih disegel," kata juru bicara Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg pada Kamis malam lalu.

Karena masih disegel, belum diketahui Trump didakwa atas kasus apa. Yang diketahui sebelumnya hanya jaksa Manhattan sedang bekerja dengan dewan juri untuk mengusut apakah Trump menyembunyikan pembayaran uang suap untuk membungkam aktris film dewasa Stephanie Clifford alias Stormy Daniels, wanita yang diduga pernah menjadi selingkuhannya Trump.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement