Sabtu 06 May 2023 12:42 WIB

Pengadilan Kenya Minta Perpanjang Penahanan Pendeta yang Sebabkan Jemaat Mati Kelaparan

Polisi menyelamatkan 15 orang jemaat yang kurus kering dari properti Paul Mackenzie.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nidia Zuraya
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Pengadilan Kenya memberi waktu lima hari lagi kepada polisi untuk menahan seorang pendeta, Jumat (5/5/2023). Dia menghadapi dakwaan terkait teror atas kematian lebih dari 100 jemaatnya dengan banyak di antaranya diyakini mati kelaparan.
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Pengadilan Kenya memberi waktu lima hari lagi kepada polisi untuk menahan seorang pendeta, Jumat (5/5/2023). Dia menghadapi dakwaan terkait teror atas kematian lebih dari 100 jemaatnya dengan banyak di antaranya diyakini mati kelaparan.

REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Pengadilan Kenya memberi waktu lima hari lagi kepada polisi untuk menahan seorang pendeta, Jumat (5/5/2023). Dia menghadapi dakwaan terkait teror atas kematian lebih dari 100 jemaatnya dengan banyak di antaranya diyakini mati kelaparan.

Polisi menyelamatkan 15 umat paroki yang kurus kering dari properti Paul Mackenzie County seluas 800 hektar Kilifi bulan lalu. Empat dari mereka meninggal setelah kelompok itu dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga

Orang yang selamat mengatakan kepada penyelidik, bahwa pendeta telah memerintahkan mereka untuk berpuasa sampai mati sebelum dunia berakhir. Tindakan ini perlu dilakukan agar mereka dapat bertemu Yesus.

Pencarian di properti Mackenzie yang terletak di kawasan hutan terpencil menemukan lebih dari 100 mayat dan puluhan kuburan massal digali. Otopsi pada mayat sedang berlangsung, tetapi yang telah selesai menunjukkan beberapa orang yang terkubur telah meninggal karena kelaparan, pencekikan, atau mati lemas.

Mackenzie ditangkap dua minggu lalu karena diduga terkait dengan kultus. Pengadilan yang lebih rendah membebaskannya pekan ini tetapi dia ditangkap kembali dan diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi. Polisi mengadakan, penyelidikan menunjukkan tanda-tanda radikalisasi. Pengadilan yang memerintahkan Mackenzie ditahan selama lima hari lagi sedang mempertimbangkan permohonan penahanan 90 hari lagi.

Pendeta itu ditangkap dua kali sebelumnya pada 2019 dan Maret tahun ini. Penangkapan sehubungan dengan kematian anak-anak. Dia dibebaskan dengan jaminan dua kali, dan kasus-kasus itu masih diproses melalui sistem pengadilan.

Presiden Kenya William Ruto membentuk komite penyelidikan atas kematian tersebut pada Jumat. Ruto menugaskan komite untuk menetapkan keadaan dari orang meninggal dan mengidentifikasi individu serta organisasi lain yang mungkin memikul tanggung jawab peristiwa itu. Mereka nantinya akan membuat rekomendasi.

Regulator penyiaran Kenya Dewan Film dan Klasifikasi membunyikan peringatan pada 2017 tentang konten yang disiarkan oleh Mackenzie di televisi. Siaran ini diduga mempromosikan radikalisasi. Mantan ketua dewan penyiaran Ezekiel Mutua mengatakan kepada media lokal, konten tersebut telah dihapus dan lembaga penegak hukum telah diberitahu.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement