Sabtu 24 Dec 2022 14:20 WIB

UU Pertahanan AS Disahkan, China Meradang

China menganggap UU Pertahanan AS sebagai bentuk provokasi politik

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
 Presiden AS Joe Biden menandatangani Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) Tahun Fiskal 2023. Ilustrasi.
Foto: EPA-EFE/JIM LO SCALZO
Presiden AS Joe Biden menandatangani Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) Tahun Fiskal 2023. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) Tahun Fiskal 2023, Sabtu (24/12/2022), yang membuat China meradang.

"China menyesalkan dan menentang keras sikap AS tersebut," demikian pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri China (MFA) di Beijing, Sabtu.

Baca Juga

China menyatakan tidak bisa menerima undang-undang AS tersebut karena di dalamnya mengandung hal-hal negatif tentang China. "Undang-undang itu jelas-jelas menyampingkan fakta, membuat narasi ancaman China, mencampuri urusan dalam negeri China, dan mendiskreditkan CPC (Partai Komunis China)," kata MFA.

China menganggap NDAA tersebut sebagai bentuk provokasi politik. Menurut MFA, rezim CPC adalah pilihan rakyat dan pilihan sejarah sehingga upaya memisahkan rakyat dengan CPC tidak akan berhasil.

MFA mendesak AS menghentikan segala upaya mengekang China dengan memainkan isu Taiwan dan menggembosi prinsip Satu China. "Kami mendesak AS bersungguh-sungguh menindaklanjuti rasa saling pengertian yang telah dicapai Presiden AS dan Presiden China di Bali, meninggalkan mentalitas Perang Dingin, dan tidak bersikap negatif terkait China dalam undang-undang baru tersebut," ujar MFA.

China telah menyatakan akan mengambil tindakan tegas demi menjaga kedaulatan, keamanan, dan kepentingan dalam negeri. Dalam NDAA Tahun Fiskal 2023 itu, AS mengalokasikan dana 816,7 miliar dolar AS (sekitar Rp 12,81 kuadriliun) untuk departemen pertahanan negaranya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement