Jumat 09 Jun 2023 13:41 WIB

Donald Trump Didakwa Simpan Dokumen Rahasia

Ini menjadi kasus hukum pertama bagi seorang mantan presiden AS.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Mantan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (8/6/2023), didakwa atas kesalahan penyimpanan dokumen rahasia di kediaman pribadinya di Florida.
Foto: AP Photo/Bryan Woolston
Mantan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (8/6/2023), didakwa atas kesalahan penyimpanan dokumen rahasia di kediaman pribadinya di Florida.

REPUBLIKA.CO.ID, MIAMI -- Mantan presiden AS Donald Trump pada Kamis (8/6/2023) didakwa atas kesalahan penyimpanan dokumen rahasia di kediaman pribadinya di Florida. Kasus ini membuatnya menjadi mantan presiden AS pertama dalam sejarah negara ini yang menghadapi tuduhan kriminal oleh pemerintah federal.

Dakwaan ini membawa konsekuensi hukum yang sangat serius, termasuk kemungkinan dipenjara jika Trump terbukti bersalah. Namun, hal ini juga memiliki implikasi politik yang sangat besar, yang berpotensi menjungkirbalikkan pemilihan pendahuluan calon presiden dari Partai Republik.

Baca Juga

Situasi ini menguji kembali kesetiaan para pemilih Partai Republik, terutama pendukung setia Trump, apakah tetap bertahan dengan kandidat yang kini telah dua kali didakwa. Dan kemungkinan Trump akan menghadapi dakwaan lebih banyak lagi.

Kasus ini menjadi awal dari persidangan sensasional dari seseorang yang pernah dipercaya dan disumpah untuk menjaga rahasia negara, tapi mengkhianatinya. Terlebih, ini kepala negara AS, negara yang paling dijaga ketat. Namun, ia dengan sengaja dan ilegal menimbun informasi keamanan nasional yang sensitif.

Departemen Kehakiman tidak segera mengonfirmasi dakwaan tersebut kepada publik. Namun, dua orang yang mengetahui situasi ini secara terbuka mengatakan ini mencakup tujuh dakwaan kriminal.

Salah satu dari mereka mengatakan bahwa pengacara Trump dihubungi oleh jaksa penuntut sesaat sebelum dia mengumumkan di platform sosial Truth bahwa dia telah didakwa.

Dalam waktu 20 menit setelah pengumumannya, Trump, yang mengatakan bahwa ia akan hadir di pengadilan pada Selasa sore. Trump yang kini mulai menggalang dana untuk kampanye kepresidenannya tahun depan menegaskan kembali ia tidak bersalah atas dakwaan itu.

Kasus ini menambah banyak kasus bagi Trump yang mungkin akan mengganjalnya maju sebagai calon presiden dari Partai Republik. Trump sebelumnya telah didakwa di Pengadilan New York, kemudian menghadapi investigasi tambahan di Pengadilan Washington dan kini di Pengadilan Atlanta yang juga dapat menyebabkan tuntutan pidana.

Tampil pada Kamis malam di CNN, pengacara Trump, James Trusty, mengatakan dakwaan tersebut mencakup tuduhan penyimpanan informasi pertahanan nasional yang disengaja. Sebuah kejahatan di bawah Undang-Undang Spionase, yang mengatur penanganan rahasia pemerintah, pernyataan palsu, dan persekongkolan.

Penyelidikan ini mengambil langkah besar ke depan pada November lalu, ketika Jaksa Agung Merrick Garland, mantan hakim federal menyatakan tidak ada seorang pun yang bisa dianggap kebal hukum. Departemen Kehakiman menunjuk Jack Smith, seorang jaksa penuntut kejahatan perang yang memiliki reputasi agresif, untuk memimpin penyelidikan atas kasus penyimpanan dokumen rahasia.

Kasus ini merupakan tonggak sejarah bagi Departemen Kehakiman yang telah menyelidiki Trump selama bertahun-tahun, baik sebagai presiden dan warga negara pribadi. Penyelidikan yang paling terkenal adalah penyelidikan terkait hubungan Trump antara kampanyenya tahun 2016 dan Rusia.

Namun, jaksa penuntut dalam penyelidikan itu mengutip kebijakan Departemen Kehakiman yang melarang dakwaan terhadap presiden yang sedang menjabat. Namun, kini begitu Trump meninggalkan jabatannya, dia kehilangan perlindungan itu.

Dakwaan tersebut muncul dari penyelidikan selama berbulan-bulan, mengenai apakah Trump melanggar hukum dengan menyimpan ratusan dokumen rahasia di kediamannya di Palm Beach, Mar-a-Lago tersebut. Jaksa penuntut mengatakan bahwa Trump membawa sekitar 300 dokumen rahasia ke Mar-a-Lago setelah meninggalkan Gedung Putih, termasuk sekitar 100 dokumen yang disita oleh FBI Usai penggeledahan pada Agustus lalu.

Trump berulang kali bersikeras bahwa dia berhak menyimpan dokumen-dokumen rahasia tersebut ketika dia meninggalkan Gedung Putih. Trump juga mengeklaim tanpa bukti bahwa dia telah mendeklasifikasi dokumen-dokumen tersebut. Undang-undang mengatur penanganan dokumen rahasia negara, secara ketat, dan bagi pelanggar akan dikenakan tindak pidana serta dapat dijatuhi hukuman penjara bertahun-tahun jika terbukti bersalah.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement