Jumat 09 Jun 2023 02:00 WIB

Tersangka Genosida Rwanda tidak Bisa Diadili karena Menderita Demensia

Tersangka genosida Rwanda ditahan di unit penahanan PBB di Den Haag.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Genosida 1994 di Rwanda.
Genosida 1994 di Rwanda.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Hakim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan seorang tersangka genosida Rwanda tidak layak untuk melanjutkan persidangan karena menderita demensia. Hakim mengatakan mereka akan membuat prosedur untuk mendengarkan bukti tanpa kemungkinan menghukumnya.

Keputusan mayoritas yang diterbitkan oleh para hakim di Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Pidana yaitu tidak ada putusan bersalah yang dapat dicapai dalam persidangan Félicien Kabuga (88 tahun). Kabuga adalah salah satu buronan terakhir yang didakwa sehubungan dengan genosida pada 1994.

Baca Juga

Kabuga dituduh mendorong dan membiayai pembunuhan massal minoritas Tutsi di Rwanda. Pengadilannya dimulai tahun lalu, atau hampir tiga dekade setelah pembantaian 100 hari yang menewaskan 800.000 orang.  Dia ditahan di unit penahanan PBB di Den Haag, dan diperkirakan tidak akan dibebaskan untuk saat ini meskipun ada keputusan hakim.

Keputusan hakim mengecewakan banyak warga Rwanda. Seorang penyintas dan penulis genosida, Yolande Mukakasana mengatakan, hakim yang menyatakan Kabuga tidak layak untuk diadili juga harus diadili. Mukakasana menegaskan bahwa tindakan mereka dapat mendorong penyangkalan genosida.

“Tindakan Kabuga selama genosida menyebabkan kematian orang tua tak berdosa, yang lebih tua dari Kabuga. Saya mengenal orang-orang yang terlalu tua untuk berjalan tetapi dibunuh karena menjadi orang Tutsi,” kata Mukakasana.

“Keputusan pengadilan kemungkinan akan merusak semangat rekonsiliasi yang terjadi di Rwanda. Sebagai penyintas genosida, saya tidak paham dengan keputusan ini," ujar Mukakasana.

Penyintas genosida lainnya dan seorang guru, Justin Karangwa mengatakan, kejahatan genosida membutuhkan hukuman berat. Pakar medis yang telah memantau kesehatan Kabuga dengan cermat. Para pakar medis mengatakan, konsekuensi demensia menghilangkan kemampuan Kabuga yang diperlukan untuk partisipasi yang berarti dalam persidangan. Kabuga tidak dapat memberikan keterangan di persidangan karena kondisinya mengalami penurunan yang progresif dan tidak dapat disembuhkan.

Dalam keputusan tertulis, para hakim mengatakan, mereka akan membuat prosedur penemuan alternatif yang semirip mungkin dengan persidangan, tetapi tanpa kemungkinan hukuman. Kabuga didakwa dengan genosida, penghasutan untuk melakukan genosida, konspirasi untuk melakukan genosida serta penganiayaan, pemusnahan dan pembunuhan.  Dia mengaku tidak bersalah.  Jika dia terbukti bersalah, dia akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam pembukaan persidangannya pada September, pengacara penuntut, Rashid Rashid menggambarkan Kabuga sebagai pendukung antusias pembantaian Tutsi yang mempersenjatai, melatih, dan mendorong milisi pembunuh Hutu yang dikenal sebagai Interahamwe.

Genosida pada 6 April 1994 dipicu ketika sebuah pesawat yang membawa Presiden Juvénal Habyarimana ditembak jatuh di Ibu Kota Kigali. Habyarimana tewas dalam insiden itu. Dia merupakan etnis Hutu yang menjadi mayoritas di Rwanda. Putri Kabuga menikah dengan putra Habyarimana.

 Minoritas Tutsi disalahkan karena menjatuhkan pesawat. Gerombolan ekstremis Hutu mulai membantai suku Tutsi dan pendukung mereka, dengan bantuan dari tentara, polisi, dan milisi.

Setelah bertahun-tahun menjadi buronan, Kabuga ditangkap di dekat Paris pada Mei 2020. Dia dipindahkan ke Den Haag untuk diadili di mekanisme residual, yaitu pengadilan yang menangani kasus-kasus yang tersisa  dari pengadilan PBB yang sekarang ditutup untuk perang Rwanda dan Balkan.

Keputusan hakim dalam kasus Kabuga muncul sekitar dua minggu setelah salah satu tersangka paling dicari dalam genosida Rwanda, Fulgence Kayishema ditangkap di Afrika Selatan setelah 22  tahun dalam pelarian. Kayishema diduga mendalangi pembunuhan lebih dari 2.000 orang di sebuah gereja hampir tiga dekade lalu.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement