Senin 12 Jun 2023 14:16 WIB

Enam Polisi Swiss Didakwa Atas Pembunuhan Pria Kulit Hitam

Undang-undang privasi Swiss melarang nama terdakwa diungkapkan ke publik.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Pengadilan Swiss mendakwa enam petugas polisi dalam kasus kematian seorang pria kulit hitam tahun 2018 lalu.
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Pengadilan Swiss mendakwa enam petugas polisi dalam kasus kematian seorang pria kulit hitam tahun 2018 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, LAUSANNE -- Pengadilan Swiss mendakwa enam petugas polisi dalam kasus kematian seorang pria kulit hitam tahun 2018 lalu. Pria itu meninggal dunia karena serangan jantung tapi setelah ia dijatuhkan dan dipelintir beberapa menit selama penangkapan berlangsung.

Undang-undang privasi Swiss melarang nama terdakwa diungkapkan ke publik. Pengadilan di Lausanne mendakwa para polisi atas "pembunuhan karena kecerobohan" dalam kasus kematian Mike Ben Peter, seorang pria Nigeria berusia 39 tahun.  

Baca Juga

Kasus yang mirip dengan pembunuhan George Floyd di Amerika Serikat (AS) pada Mei 2020 lalu itu, merupakan satu dari empat kasus kematian pria kulit hitam selama intervensi polusi di Vaud sejak 2016 lalu. Kasus-kasus itu memicu protes dan seruan reformasi.

Namun berbeda dari kasus Floyd di mana vonis petugas polisi Derek Chauvin atas pembunuhan 2021 berdasarkan rekaman video di mana ia mencekik leher korban dengan lututnya. Tidak ada rekaman video dalam kasus Ben Peter.

Tahun lalu dalam laporannya pakar kelompok PBB mengatakan Swiss memiliki masalah rasialisme sistemik. Laporan ini menumbuhkan kecemasan mengenai "penggunaan kekuatan berlebihan dan impunitas polisi" dan laporan ini menyinggung kasus Ben Peter.

Penelitian yang dimandatkan pemerintah mengakui masalah struktural dan langkah-langkah sejauh ini tidak cukup. Pengacara keluarga Ben Peter, Simon Ntha mengatakan ia tidak berharap vonis terhadap para petugas yang hukuman maksimalnya hanya tiga tahun penjara.

"Selama tidak ada mekanisme untuk penyelidikan independen terhadap polisi kami terjebak di masalah yang sama," katnaya.

Ia mengeluh bagaimana jaksa yang bekerja dengan polisi di kasus pidana lain menjadi jaksa dalam kasus Ben Peter. Kantor kejaksaan agung Swiss menolak memberikan komentar.

Dakwaan menunjukkan Ben Peter menarik perhatian petugas selama patroli narkoba menemukan ia membawa kantong berisi ganja. Ia tidak mematuhi perintah petugas dan polisi menggunakan semprotan merica dan menundukkannya dan menindihnya untuk memborgolnya.

Ia  melawan saat beberapa petugas menindihnya selama tiga menit dan para petugas menyadari Ben Peter tidak sadarkan diri. Dakwaan mengatakan Ben Peter dinyatakan meninggal dunia akibat serangan jantung. n Lintar Satria/Reuters 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement