Kamis 15 Jun 2023 02:00 WIB

Malaysia akan Tindak Pihak yang Bersekongkol dengan Kelompok Sulu

Kelompok Sulu mengajukan banding ke pengadilan Belanda.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan Pemerintah Malaysia akan menindak pihak manapun termasuk warga negaranya yang memberikan dukungan dan bantuan atau bersekongkol dengan kelompok Sulu.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan Pemerintah Malaysia akan menindak pihak manapun termasuk warga negaranya yang memberikan dukungan dan bantuan atau bersekongkol dengan kelompok Sulu.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia akan menindak pihak manapun termasuk warga negaranya yang memberikan dukungan dan bantuan atau bersekongkol dengan kelompok Sulu, kata Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Kuala Lumpur, Rabu (14/6/2023).

"Saya tegaskan bahwa Pemerintah tidak akan segan-segan menindak pihak manapun termasuk warga negara Malaysia yang memberikan dukungan, bantuan atau terlibat dalam persekongkolan secara langsung maupun tidak langsung dengan kelompok Sulu apabila itu menyangkut kepentingan dan kedaulatan Malaysia, Sabah dan rakyat Malaysia secara keseluruhan," kata Anwar.

Baca Juga

Penegasan itu ia sampaikan dalam rapat kedua Dewan Rakyat ke-15, di mana ia juga mengatakan bahwa semua pembayaran yang dikeluarkan arbiter Dr Gonzalo Stampa telah melanggar kebijakan publik internasional karena melibatkan pelanggaran prinsip kekebalan diplomatik, kekebalan yurisdiksi dan kedaulatan.

Ia mengatakan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) juga telah melakukan penyelidikan terhadap penggugat, yakni delapan warga Filipina yang mengaku sebagai ahli waris Sultan Sulu, arbiter, pengacara serta pihak-pihak yang berkaitan di bawah Pasal 124K KUHP atas pelanggaran sabotase.

Anwar mengatakan penggugat telah mengambil tindakan hukum terhadap Malaysia di empat negara yaitu Spanyol, Prancis, Luksemburg dan Belanda. Pemerintah Malaysia pun, menurut dia, juga telah dan sedang mengambil berbagai tindakan hukum terhadap mereka.

Hasil dari upaya tersebut yakni pada 6 Juni lalu pengadilan banding telah membatalkan perintah pelaksanaan yang dikeluarkan pengadilan Prancis pada 29 September 2021 yang mengenali Preliminary Award yang dikeluarkan Dr Gonzala Stampa pada 25 Mei 2020.

Menurut dia, Malaysia juga sedang menunggu keputusan pengadilan banding Belanda berkaitan dengan permohonan kelompok Sulu untuk mengakui dan menegakkan putusan akhir di Belanda yang diperkirakan keluar pada 27 Juni nanti.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement