Sabtu 17 Jun 2023 14:03 WIB

Jepang Menaikkan Usia Persetujuan Seksual Menjadi 16 Tahun

Usia persetujuan seksual di Jepang tidak diubah selama lebih dari satu abad.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Wanita Jepang sedang berjalan. Parlemen Jepang pada Jumat (16/6/2023) menaikkan usia persetujuan seksual menjadi dari 13 tahun menjadi 16 tahun.
Foto: EPA
Wanita Jepang sedang berjalan. Parlemen Jepang pada Jumat (16/6/2023) menaikkan usia persetujuan seksual menjadi dari 13 tahun menjadi 16 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Parlemen Jepang pada Jumat (16/6/2023) menaikkan usia persetujuan seksual menjadi dari 13 tahun menjadi 16 tahun. Usia persetujuan seksual di Jepang tidak diubah selama lebih dari satu abad, dan menjadi yang termuda di dunia.

Revisi tersebut merupakan bagian dari pembenahan undang-undang yang berkaitan dengan kejahatan seksual. Secara terpisah, Parlemen mengesahkan undang-undang baru pada Jumat untuk meningkatkan kesadaran masalah LGBTQ+, yang dikritik oleh para aktivis karena tidak menjamin persamaan hak bagi minoritas seksual.

Baca Juga

Reformasi ini memberikan perlindungan yang lebih besar bagi para korban kejahatan seksual. Sementara hukuman yang lebih keras bagi para pelaku kejahatan seksual telah berjalan lambat.

Pada 2017, Jepang merevisi hukum pidana kejahatan seksual untuk pertama kalinya dalam 110 tahun. Serangkaian pembebasan dalam kasus pelecehan seksual dan meningkatnya foto-foto sensual para gadis dan wanita yang diambil tanpa persetujuan telah memicu kemarahan publik. Hal ini mendorong revisi undang-undang.

Dengan perubahan ini, maka hubungan seksual dengan seseorang di bawah usia 16 tahun dianggap pemerkosaan. Parlemen menentukan delapan skenario kejahatan seksual tanpa persetujuan. Ini menjadi istilah baru untuk hubungan seksual paksa, termasuk mereka yang diserang di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, ketakutan, atau intimidasi.

Mereka juga melarang pembuatan film, distribusi, dan kepemilikan gambar eksploitatif seksual yang diambil tanpa persetujuan. Undang-undang kejahatan seksual juga diperpanjang dari lima tahub menjadi 10 tahun untuk hubungan seksual tanpa persetujuan.  

Kejahatan seksual terancam hukuman penjara hingga 15 tahun, sementara "voyeurisme foto" dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

Perubahan tersebut sebagian dipicu oleh kasus seorang ayah memperkosa putrinya yang berusia 19 tahun di Nagoya. Pelaku dibebaskan oleh pengadilan karena dianggap suka sama suka. Keputusan itu memicu protes nasional.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement