Senin 26 Jun 2023 21:40 WIB

Italia Siapkan RUU Batasi Pelaksanaan Shalat

Pelaksanaan shalat hanya diperbolehkan di masjid.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Muslim Italia (ilustrasi)
Foto: onislam.net
Muslim Italia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Koalisi sayap kanan yang kini berkuasa di Italia telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk membatasi kegiatan shalat hanya boleh dilaksanakan di masjid. Jika RUU disahkan, ratusan ruang shalat yang tak dikategorikan sebagai masjid terancam ditutup.

Disampaikan Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni, RUU tersebut akan menargetkan ruang shalat yang tidak berada di masjid. Pelaksanaan shalat berjamaah di organisasi-organisasi budaya Muslim juga bisa dilarang jika belum memperoleh persetujuan resmi.

Baca Juga

“Selama dekade terakhir kita telah melihat perkembangan yang meluas dari asosiasi promosi sosial, yang secara de facto memiliki fungsi lazim atau eksklusif yang mengelola tempat ibadah bagi komunitas Islam di gedung yang tidak memenuhi persyaratan urbanistik, struktural dan keamanan yang diperlukan untuk penggunaan seperti itu,” demikian bunyi pembukaan RUU tersebut, dikutip Anadolu Agency.

Saat ini RUU itu sedang diperdebatkan di komite lingkungan Kamar Deputi, yakni majelis rendah parlemen Italia. Fabrizio Rossi, anggota parlemen dari partai sayap kanan Brothers of Italy (Persaudaraan Italia), mengatakan akan memaksa pusat-pusat kebudayaan memperoleh izin jika ingin menggunakan ruang mereka untuk shalat.

Rossi adalah tokoh yang menyusun RUU tersebut. Dia berasal dari partai yang sama dengan Perdana Menteri Giorgia Meloni.

Rossi mengklaim, RUU tersebut akan menghormati kebebasan beragama setiap orang yang dilindungi oleh Konstitusi Italia. Anggota parlemen oposisi telah mengecam pengajuan RUU terkait.

“Di Italia, ada banyak paroki dan oratori di gedung-gedung yang tidak mematuhi aturan urbanistik dan, memang demikian, tidak ditutup,” ujar Angelo Bonelli, anggota the Greens and Left Alliance.

Bonelli telah menulis surat kepada ketua parlemen Italia agar memblokir RUU tersebut. “RUU itu adalah diskriminasi yang tidak dapat diterima,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Union of Islamic Communities and Organizations in Italy (UCOII) Yassine Lafram mengatakan, RUU yang diajukan oleh koalisi sayap kanan yang kini berkuasa tidak masuk akal. “RUU akan bertentangan dengan kebebasan menjalankan agama, ketika negara seharusnya menciptakan kondisi yang memungkinkan orang untuk menggunakan hak mereka untuk menjalankan agama apa pun,” ucapnya.

Dalam laporan yang dirilis pada 2017, UCOII mengungkapkan, terdapat 1.217 ruang salat untuk Muslim di Italia saat itu. Hanya enam di antaranya yang resmi menjadi masjid dan dapat dikenali karena fitur arsitektural yang khas seperti menara. Sementara kira-kira 50 lainnya diizinkan untuk digunakan untuk beribadah.

Saat ini terdapat 2,5 juta Muslim di Italia. Negara tersebut memiliki populasi 59,11 juta orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement