Senin 26 Jun 2023 23:22 WIB

Cina Tegaskan Bahwa Taiwan Tidak Pernah Jadi Negara

Kedua sisi Selat Taiwan belum mencapai penyatuan kembali secara utuh.

Kapal bergerak melalui Selat Taiwan seperti yang terlihat dari tempat pemandangan 68 mil laut, titik terdekat di daratan Cina ke pulau Taiwan, di Pingtan di Provinsi Fujian Cina tenggara, Jumat, 5 Agustus 2022. Cina melakukan
Foto: AP Photo/Ng Han Guan
Kapal bergerak melalui Selat Taiwan seperti yang terlihat dari tempat pemandangan 68 mil laut, titik terdekat di daratan Cina ke pulau Taiwan, di Pingtan di Provinsi Fujian Cina tenggara, Jumat, 5 Agustus 2022. Cina melakukan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Cina untuk Indonesia Lu Kang menegaskan bahwa Taiwan adalah bagian dari Cina dan dalam sejarah tidak pernah menjadi sebuah negara. "Status quo mendasar adalah, pertama, Taiwan, sebagai bagian dari China, tidak pernah menjadi negara, tidak dalam sejarah, tidak sekarang," kata Lu Kangdalam acara seminar 'Pengaruh China di Timur Tengah dan Prospek Stabilitas dan Perdamaian' yang diadakan oleh Sekolah Strategis dan Studi Global Universitas Indonesia di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Lu Kang melanjutkan, hal tersebut telah ditegaskan oleh instrumen hukum internasional seperti Deklarasi Kairo dan Proklamasi Potsdam, yang meletakkan dasar bagi hubungan internasional pasca perang. Dia juga mengatakan bahwa kedua sisi Selat Taiwan belum mencapai penyatuan kembali secara utuh, namun kedaulatan dan keutuhan wilayah China tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan.

Baca Juga

"Hanya ada satu Cina. Ini jelas diatur dalam dokumen hukum di kedua sisi Selat," tegas Lu Kang.

Mengenai Asia-Pasifik, Lu Kang menyampaikan bahwa Cina sebagai anggota Asia-Pasifik menghargai perdamaian, keamanan, dan stabilitas di kawasan. "Kami dengan tegas menentang segala upaya untuk memicu konfrontasi, terutama konfrontasi militer, atau tindakan yang membahayakan keamanan bersama," ujarnya sambil menambahkan bahwaChina selalu mengikuti Piagam PBB dan norma hukum internasional yang diterima secara luas.

"Kami selalu meminta mereka yang telah mengusulkan apa yang disebut ?tatanan internasional berbasis aturan? untuk mengklarifikasi apakah yang disebut ?aturan? mereka identik dengan Piagam PBB," tambahnya.

Dia melanjutkan, Cina tidak dapat menerima hal yang disebut aturan yang ditulis, ditafsirkan, dan dipilih oleh negara atau kelompok kecil manapun secara sepihak. "Tidak ada negara atau kelompok kecil yang dapat memaksakan aturan semacam itu atas nama aturan internasional pada komunitas internasional," katanya menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement