Selasa 27 Jun 2023 16:15 WIB

Pakar PBB: AS Harus Minta Maaf Atas Kekejaman di Penjara Guantanamo

Penjara Teluk Guantanamo dibangun tahun 2002 oleh mantan Presiden AS George W Bush.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Salah satu sudut di penjara Guantanamo
Foto: VOA
Salah satu sudut di penjara Guantanamo

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, perlakuan Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada narapidana di penjara Teluk Guantanamo kejam tidak berperikemanusiaan dan merendahkan berdasarkan undang-undang internasional. Fionnuala Ni Aolain mengatakan, AS harus meminta maaf dan menyediakan reparasi.

"Saya mengamati setelah dua dekade ditahan, penderitaan mereka yang ditahan bertahan dan berlanjut," katanya di PBB setelah menyelesaikan kunjungan resmi pertama pakar PBB di fasilitas penahanan di Kuba, Senin (26/6/2023).

Baca Juga

"Setiap tahanan yang saya temui hidupnya penuh dengan bahaya yang tak henti-hentinya yang berasal dari praktik pemindah, penyiksaan, dan penahanan sistematis," ujarnya.

Ia menyinggung pengekangan dan pengawasan terus-menerus sebagai cacat. Pentagon belum menanggapi permintaan komentar.

Penjara Teluk Guantanamo yang dibangun tahun 2002 oleh mantan Presiden AS George W Bush menampung tersangka milisi asing setelah serangan 9/11 di AS. Pada masa puncaknya penjara ini menampung 800 tahanan sebelum menyusut.

Presiden Joe Biden mengatakan ia ingin menutup fasilitas itu belum mengungkap rencana untuk melakukannya dan masih terdapat 30 tahanan di sana. Pernyataan dari pakar independen menambah kritik dari Palang Merah dan lembaga PBB lainnya.

"Pemerintah AS harus segera resolusi yudisial permintaan maaf dan jaminan non-repetisi," ujar Ni Aolain. Ia memuji Washington telah memberinya akses. "Beberapa negara menunjukkan keberanian seperti ini," katanya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement