REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mengutuk serangan baru-baru ini oleh para pemukim Yahudi di kota-kota yang diduduki di Tepi Barat, dan menyebutnya sebagai aksi terorisme terorganisasi yang dilakukan oleh Israel. Al-Maliki juga menuding tentara Israel melindungi para pemukim.
"Tentara melindungi para pemukim yang dituduh melakukan teror, menyebarkan ketakutan, pembunuhan dan perusakan di tanah Palestina," kata al-Maliki dalam sebuah wawancara dengan Anadolu.
Dia mengatakan tujuan serangan oleh pemukim Yahudi adalah untuk mengusir warga Palestina dari tanah mereka guna memperluas proyek permukiman ilegal.
Frustrasi dengan pendekatan komunitas internasional, al-Maliki mengatakan bahwa para diplomat telah membuat pernyataan, tetapi itu tidak cukup.
"Kami mengharapkan negara-negara yang menentang pendudukan untuk memutuskan hubungan dengan Israel, menerapkan sanksi, dan mengakui semua pemukim sebagai teroris ilegal," kata dia.
Al-Maliki juga meminta masyarakat internasional?khususnya Pengadilan Kriminal Internasional dan lembaga yang kompeten?untuk berperan dalam mencegah serangan pemukim.
"Palestina bekerja keras untuk melaporkan pernyataan pejabat pemerintah Israel dan serangan pemukim ke Pengadilan Kriminal Internasional, untuk mempercepat penyelidikan resmi atas kejahatan teroris Israel," kata dia.
Dia mencatat bahwa beberapa pejabat Israel menggambarkan serangan terorganisasi oleh pemukim di Tepi Barat sebagai terorisme nasionalis.
"Tujuan dari pernyataan ini mungkin untuk melindungi institusi Israel di mata hukum internasional dan masyarakat internasional, untuk menunjukkan bahwa ada perbedaan antara tindakan teroris yang dilakukan oleh para pemukim dan institusi negara," ujar al-Maliki.
"Palestina, bagaimanapun, tahu bahwa terorisme itu ada, dan tidak hanya dari para pemukim, tetapi juga dari negara," kata dia, menambahkan.
Sekitar 700.000 pemukim Israel diperkirakan tinggal di 164 permukiman dan 116 pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki. Di bawah hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.