Selasa 18 Jul 2023 20:16 WIB

Seorang Anggota Militer AS Diduga Ditahan di Korut

Anggota militer AS diduga melintasi perbatasan antar-Korea tanpa persetujuan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) diduga berada dalam tahanan Korea Utara, setelah melintasi perbatasan antar-Korea tanpa persetujuan.
Foto: AP
Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) diduga berada dalam tahanan Korea Utara, setelah melintasi perbatasan antar-Korea tanpa persetujuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) diduga berada dalam tahanan Korea Utara, setelah melintasi perbatasan antar-Korea tanpa persetujuan. Komando PBB pada Selasa (18/7/2023) mengatakan, orang tersebut sedang mengikuti tur ke Area Keamanan Bersama (JSA) yaitu desa perbatasan di zona demiliterisasi yang memisahkan kedua Korea, yang dijaga tentara.

Harian Korea Selatan, Dong-a Ilbo yang mengutip tentara Korea Selatan, mengidentifikasi orang tersebut sebagai Travis King. Dia seorang prajurit tentara AS berpangkat tamtama kelas dua.  Reuters tidak dapat memverifikasi identitas orang yang disebutkan dalam laporan tersebut.

Baca Juga

"Seorang warga negara AS dalam tur orientasi JSA melintasi tanpa izin, Garis Demarkasi Militer ke Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK).Kami percaya dia saat ini berada dalam tahanan DPRK dan sedang bekerja dengan rekan-rekan di KPA untuk menyelesaikan insiden ini," kata Komando PBB mengacu pada Tentara Rakyat Korea Utara.  

Kementerian Pertahanan Korea Selatan mengatakan, mereka tidak memiliki informasi apapun tentang insiden tersebut. Penasihat perjalanan Departemen Luar Negeri AS melarang warga negara AS memasuki Korea Utara karena risiko penangkapan yang serius dan penahanan jangka panjang. Larangan itu diterapkan setelah mahasiswa AS, Otto Warmbier ditahan oleh otoritas Korea Utara saat melakukan tur keliling negara pada 2015. Dia meninggal pada  2017, beberapa hari setelah dibebaskan dari penjara dan kembali ke Amerika Serikat dalam keadaan koma.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement