Rabu 19 Jul 2023 15:33 WIB

60 Lembaga HAM Desak AS Selidiki Pembunuhan Jurnalis Palestina Shireen Abu Akleh

Abu Akleh ditembak dan dibunuh saat meliput invasi militer Israel ke kamp Jenin.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Shireen Abu Akleh
Foto: Tim infografis Republika
Shireen Abu Akleh

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Lebih dari 60 organisasi hak asasi manusia (HAM) di Amerika Serikat (AS) mendesak Kongres AS meloloskan rancangan undang-undang (RUU) Justice for Shireen Act. RUU tersebut bertujuan mewajibkan Washington menyelidiki kasus pembunuhan jurnalis Aljazeera berkebangsaan Amerika-Palestina Shireen Abu Akleh di Jenin, Tepi Barat, pada Mei 2022 lalu.

Dilaporkan kantor berita Palestina, WAFA, Rabu (19/7/2023), dalam sebuah surat bersama, lebih dari 60 organisasi HAM di AS memperbarui seruan mereka kepada anggota Kongres AS untuk mendukung RUU Justice for Shireen Act. RUU tersebut, yang diperkenalkan oleh anggota Kongres Andre Carson, akan meminta Biro Investigasi Federal (FBI) dan Departemen Luar Negeri (Deplu) AS untuk secara terbuka melaporkan keadaan seputar kematian Shireen Abu Akleh.

Baca Juga

“Lebih dari setahun yang lalu, jurnalis Palestina-Amerika Shireen Abu Akleh ditembak dan dibunuh saat melaporkan invasi militer Israel ke kamp pengungsi di Jenin di Tepi Barat yang diduduki. Ini diterima secara luas oleh banyak media dan lembaga HAM, berdasarkan tersedia kesaksian saksi dan analisis video serta audio forensik, bahwa Shireen Abu Akleh dibunuh oleh seorang tentara Israel. Kami berduka atas pembunuhan Shireen Abu Akleh dan memperbarui seruan kami untuk keadilan dan pertanggungjawaban atas kematiannya," demikian bunyi surat bersama tersebut.

Lembaga HAM AS yang bergabung dalam seruan bersama tersebut antara lain Friends Committee on National Legislation, Americans for Justice in Palestine Action, Center for Constitutional Rights (CCR), Democracy for the Arab World Now (DAWN), U.S. Campaign for Palestinian Human Rights, Amnesty International USA, Reporters Without Borders, Committee to Protect Journalists (CPJ), Churches for Middle East Peace (CMEP), If Not Now, Defense of Children International – Palestine (DCIP), Oxfam America, Project on Middle East Democracy (POMED), Arab American Institute, Human Rights Watch, Win Without War, Center for Civilians In Conflict (CIVIC), dan lainnya.

"Kami, organisasi yang bertanda tangan di bawah ini, meminta Kongres dan pemerintahan (Presiden Joe) Biden untuk mendukung Justice for Shireen Act (usulan) Andre Carson untuk meminta pelaporan yang diperlukan kepada Kongres oleh Deplu (AS) dan FBI dalam upaya mempelajari semua pertanyaan yang belum terjawab yang mengarah ke, selama, dan setelah tembakan fatal yang membunuh Abu Akleh. Selain itu, RUU ini memerlukan identifikasi individu dan entitas yang melakukan, berpartisipasi, atau terlibat, atau bertanggung jawab atas kematian Shireen Abu Akleh; dan setiap bahan atau layanan pertahanan AS yang terlibat dalam kematian Abu Akleh," tulis organisasi-organisasi HAM tersebut dalam suratnya.

Mereka menambahkan, beberapa media terkemuka, termasuk Aljazeera, CNN, Washington Post, dan New York Times, serta Kantor Hak Asasi Manusia PBB, telah melakukan penyelidikan ekstensif atas kematian Shireen Abu Akleh menggunakan berbagai sumber, termasuk saksi, kesaksian ahli, dan bukti visual. Semua media itu menyimpulkan hal serupa, yakni tidak ada tembakan dari anggota kelompok perlawanan Palestina di Jenin yang mengarah ke Abu Akleh. Media-media tersebut pun mengungkap banyak bukti bahwa seorang tentara Israel bertanggung jawab atas kematian Abu Akleh.

“Pembunuhan Shireen Abu Akleh adalah bagian dari pola sistemik pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina dan kebebasan pers oleh militer Israel. Selama lebih dari dua dekade, the Committee to Protect Journalists telah mencatat setidaknya 20 kejadian di mana wartawan dibunuh oleh tentara Israel. Meskipun banyak penyelidikan internal oleh militer Israel, tidak ada yang dituntut atau dimintai pertanggungjawaban atas pembunuhan ini," kata lembaga-lembaga HAM AS dalam suratnya.

Mereka menegaskan, AS memiliki kewajiban moral dan hukum guna memastikan bahwa pendanaan militernya tidak digunakan untuk mendukung tindakan yang melanggar hukum kemanusiaan atau HAM internasional. Pada Desember tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengungkapkan akan meninjau berkas laporan terkait pembunuhan jurnalis Aljazeera, Shireen Abu Akleh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement