Kamis 27 Jul 2023 21:59 WIB

146 Pasangan WNI Ikuti Sidang Isbat NIkah di Malaysia

Sidang isbat nikah dilaksanakan pada 24-27 Juli 2023.

Salah satu pasangan mengikuti sidang isbat nikah massal. ilustrasi
Foto: ANTARA/Fauzan
Salah satu pasangan mengikuti sidang isbat nikah massal. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sebanyak 146 pasangan warga negara Indonesia di Malaysia mengikuti sidang isbat nikah yang diadakan oleh Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur bersama Ditjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI dan Kementerian Agama Jakarta Pusat.

Konselor KBRI Bambang Wishnu Krisnamurthi pada Kamis mengatakan 146 pasangan itu berasal dari Kuala Lumpur, Penang dan Johor Bahru. Mereka mengikuti sidang isbat nikah yang dilaksanakan pada 24-27 Juli 2023 tersebut.

Baca Juga

Namun, tidak semua pasangan yang mengikuti sidang isbat kali ini akhirnya disahkan menjadi suami-istri secara hukum menurut undang-undang, kata dia.

Wishnu mengatakan ada dua alasan mereka gagal menikah: karena telah menikah secara agama sebelum surat cerai dari pernikahan sebelumnya keluar, dan karena wali nikahnya tidak berhak menjadi wali.

Jika pada tahun sebelumnya sidang isbat nikah hanya diadakan bagi WNI yang berada di Kuala Lumpur dan sekitarnya, kali ini sidang juga menyertakan WNI yang berada di Penang dan Johor Bahru.

Perwakilan RI di kedua wilayah itu ikut mempelajari pelaksanaan sidang isbat nikah agar tahun depan dapat menyelenggarakannya juga sehingga makin banyak pasangan WNI yang dapat terlayani.

 

Hariyanto dan Wiwik Widayati, pasangan asal Jawa Timur yang bekerja di Pulau Penang, mengaku lega karena mereka sudah menjadi suami-istri yang sah sesuai hukum negara. Mereka menikah secara agama pada 2019 dan sudah lama berharap dapat menikah secara resmi.

“Alhamdulillah proses sidang isbat hari ini lancar,” kata Hariyanto.

Sementara itu, Mahmudi asal Pamekasan, Jawa Timur, juga mengungkapkan hal serupa. Dia mengaku pada tahun-tahun sebelumnya dirinya belum memikirkan legalitas pernikahannya, tetapi demi kepentingan anak dan keluarganya dia memutuskan untuk meresmikan pernikahannya berdasarkan hukum negara.

"Proses sidang isbat nikah hanya berlangsung sekitar 10 menit," kata Mahmudi, karena semua syarat sudah mereka penuhi.

Pasangan termuda yang mengikuti sidang isbat nikah tahun ini adalah Arul dan Mailah yang berasal dari Sampang, Madura, Jawa Timur. Mereka mengaku senang karena pernikahan mereka sekarang sah di mata hukum. Mereka berniat membawa anak mereka kembali ke kampung halaman setelah mendapatkan akta kelahiran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement