Kamis 11 Jan 2024 22:21 WIB

Hakim Mahkamah Persekutuan di Putrajaya Batalkan Vonis Mati Empat WNI

Tiga hakim secara aklamasi mengubah vonis mati dan seumur hidup menjadi penjara.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Hakim Mahkamah Persekutuan di Putrajaya memutuskan mengubah vonis hukuman mati kepada empat Warga Negara Indonesia (WNI). Sebanyak tiga hakim dalam persidangan di Mahkamah Persekutuan di Putrajaya pada Kamis (11/1/2024), secara aklamasi memutuskan hukuman mati dan penjara seumur hidup diubah menjadi hukuman penjara sejak mereka ditangkap dan cambuk.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) menyambut baik kebijakan Pemerintah Malaysia yg menghapuskan "mandatory death penalty" untuk kasus pidana tertentu seperti kasus narkoba dan pembunuhan yang banyak melibatkan WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga

Menanggapi perkembangan itu, dia mengatakan Pemerintah Indonesia melalui KBRI dan KJRI telah menunjuk pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagai PMI yang telah dijatuhi hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Menurut Hermono, sebanyak 78 WNI atau PMI di seluruh Malaysia yang hukumannya akan ditinjau ulang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 kasus berada di wilayah Semenanjung dan sisanya sebanyak 24 kasus berada di wilayah Sabah dan Sarawak.

Dalam persidangan di Mahkamah Persekutuan Putrajaya hari ini, Majelis hakim memutuskan mengubah vonis bagi Fernandez yang ditangkap pada 29 April 2004 berkaitan dengan kasus narkoba dan dijatuhi hukuman mati, dengan hukuman 30 tahun penjara dari tanggal penangkapan dan 12 kali cambukan rotan. Sedangkan Burhanuddin bin Bardan yang ditangkap pada 26 Maret 2004 terkait kasus yang sama dan dijatuhi hukuman mati, pada persidangan pagi itu divonis 30 tahun penjara dan 12 kali cambukan rotan oleh majelis hakim.

Majelis hakim di Mahkamah Persekutuan Putrajaya juga mengubah vonis hukuman mati terhadap Suhirman bin Maksom yang ditangkap 2 Maret 1991 terkait kepemilikan senjata api, menjadi penjara 32 tahun dari tanggal penangkapan. Pada persidangan yang sama hakim juga memutuskan mengesampingkan hukuman mati bagi Mohd Nor bin Fauzi yang pada 13 Juli 2000 ditangkap terkait kasus narkoba, dan menjatuhkan vonis dengan hukuman 30 tahun penjara dari tanggal penangkapan.

Pengacara yang ditunjuk Perwakilan Republik Indonesia untuk mendampingi WNI di Malaysia, Selvi Sandrasegaram usai persidangan tersebut mengatakan dengan vonis tersebut maka dua di antara WNI tersebut, yakni Suhirman bin Maksom yang difasilitasi KJRI Johor Bahru dan Mohd Nor bin Fauzi yang difasilitasi KBRI Kuala Lumpur bebas pada hari yang sama.

Sedangkan Fernandez dan Burhanuddin bin Bardan yang difasilitasi KJRI Johor Bahru, secara berurutan, diperkirakan akan bisa dibebaskan pada April 2024 dan Maret 2024. KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru sejak Juli 2023 melakukan pendampingan kepada WNI di Malaysia yang menghadapi vonis mati dan vonis penjara seumur hidup, dengan mengunjungi setiap penjara di Malaysia dan melakukan pendataan hingga pengumpulan bukti sebagai bahan pendukung proses hukum, menunjuk pengacara untuk mendampingi para WNI tersebut, hingga memfasilitasi pemulangan bagi mereka yang akhirnya bebas dan dapat pulang ke Indonesia.

Pemerintah Malaysia memberlakukan Undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib 2023 (UU 846) sejak 4 Juli 2023. Mereka yang telah divonis hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup mendapat kesempatan setidaknya satu kali untuk mengajukan permohonan peninjauan ulang hukumannya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement