REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW -- Media Pemerintah Myanmar melaporkan mantan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi akan diampuni untuk lima dari berbagai pelanggaran yang membuatnya dipenjara selama total 33 tahun. Peraih Nobel itu dipindahkan dari penjara ke tahanan rumah di ibu kota, Naypyitaw, pekan lalu.
Ia telah ditahan sejak militer mengambil alih kekuasaan dalam sebuah kudeta pada awal 2021. Suu Kyi banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya atas berbagai pelanggaran mulai dari penghasutan dan kecurangan pemilu hingga korupsi. Ia membantah semua tuduhan tersebut.
Radio dan Televisi Myanmar melaporkan sejumlah sumber mengatakan, Suu Kyi akan diampuni meski ia akan tetap ditahan.
"Dia tidak akan bebas dari tahanan rumah," kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya karena sensitivitas masalah ini, Selasa (1/8/2023).
Suu Kyi yang kini berusia 78 tahun merupakan putri dari pahlawan kemerdekaan Myanmar. Ia pertama kali dijatuhi tahanan rumah pada 1989 setelah protes besar-besaran menentang pemerintahan militer selama beberapa dekade.
Pada tahun 1991, ia memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian karena mengampanyekan demokrasi, namun baru dibebaskan sepenuhnya dari tahanan rumah pada 2010. Dia memenangkan pemilihan umum tahun 2015, yang diadakan sebagai bagian dari reformasi militer sementara yang dihentikan oleh kudeta tahun 2021.