REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Seorang hakim di Amerika Serikat (AS) menolak upaya Burger King untuk membatalkan gugatan yang mengklaim bahwa mereka menipu pelanggan. Perusahaan makan cepat saji ini didakwa membohongi pelanggan yang lapar dengan membuat sandwich Whopper-nya tampak lebih besar dari yang sebenarnya.
Hakim Distrik AS Roy Altman di Miami mengatakan, Burger King harus membela diri terhadap klaim bahwa penggambaran menu Whoppers di papan menu dalam toko menyesatkan pelanggan. Tindakan ini dinilai merupakan pelanggaran kontrak.
Pelanggan dalam gugatan class action yang didakwakan menuduh Burger King menggambarkan burger dengan bahan-bahan yang meluap di atas roti. Gambaran itu membuat burger yang diperlihatkan tampak 35 persen lebih besar dan mengandung lebih dari dua kali lipat daging saat disajikan.
Unit dari Restaurant Brands International menyatakan, pihaknya tidak diharuskan untuk mengantarkan burger yang terlihat persis seperti gambar. Namun hakim mengatakan, bahwa terserah pada juri untuk memberi tahu yang dimaksud dengan orang-orang yang berakal sehat dalam memikirkannya.
Dalam keputusannya yang dipublikasikan pada pekan lalu, Altman juga membiarkan pelanggan mengajukan klaim pengayaan berdasarkan kelalaian dan tidak adil. Dia menolak klaim berdasarkan iklan televisi dan daring, serta tidak menemukan klaim yang menyatakan Burger King menjanjikan 'ukuran' atau berat patty burger, dan gagal menyajikannya.
Burger King dan pengacaranya tidak segera menanggapi permintaan komentar atas putusan itu. Pengacara penggugat tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Upaya sebelumnya untuk memediasi penyelesaian terbukti tidak berhasil.
McDonald's dan Wendy's melakukan pembelaan terhadap gugatan serupa di pengadilan federal Brooklyn, New York. Pengacara penggugat pada Senin (28/8/2023) mengutip pendapat Altman untuk membenarkan kasus tersebut tetap berlanjut.
Taco Bell pun digugat bulan lalu di pengadilan Brooklyn karena menjual Crunchwraps dan pizza Meksiko yang diduga hanya berisi setengah dari jumlah isian yang diiklankan. Setiap gugatan menuntut ganti rugi setidaknya lima juta dolar AS.