Kamis 07 Sep 2023 05:10 WIB

Selandia Baru Menangkan Perselisihan Susu Sapi dengan Kanada

Selandia Baru dan Kanada terikat dalam perjanjian perdagangan bebas Trans-Pasifik.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nidia Zuraya
Susu Sapi (Ilustrasi). Selandia Baru memenangkan perselisihan dengan Kanada mengenai perdagangan susu dalam perjanjian perdagangan bebas pada Rabu (6/9/2023).
Foto: Boldsky
Susu Sapi (Ilustrasi). Selandia Baru memenangkan perselisihan dengan Kanada mengenai perdagangan susu dalam perjanjian perdagangan bebas pada Rabu (6/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON --  Selandia Baru memenangkan perselisihan dengan Kanada mengenai perdagangan susu dalam perjanjian perdagangan bebas pada Rabu (6/9/2023). Keputusan tersebut diumumkan oleh panel independen Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik (CPTPP).

“Panel menemukan bahwa pemberian kuota produk susu Kanada tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan CPTPP,” kata Menteri Pertumbuhan Perdagangan dan Ekspor Selandia Baru Damien O'Connor dikutip dari Anadolu Agency.

Baca Juga

O'Connor pun menyambut baik keputusan yang menguntungkan negaranya. Dia menyebutnya sebagai kemenangan signifikan bagi eksportir sektor primer Selandia Baru.

CPTPP adalah kawasan perdagangan bebas 11 negara, yaitu Australia, Brunei, Kanada, Cile, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, dan Vietnam. Sementara Inggris juga mencapai kesepakatan perdagangan untuk bergabung dengan blok tersebut pada Maret.

Menurut pemerintah Selandia Baru, pembatasan Kanada terhadap produk susu mengakibatkan hilangnya pendapatan sekitar 120 juta dolar AS dalam tiga tahun terakhir. “Kanada tidak memenuhi komitmennya berdasarkan CPTPP, dengan secara efektif memblokir akses bagi industri susu untuk meningkatkan ekspornya. Hal ini sekarang harus diubah,” kata O'Connor.

Panel independen menemukan, bahwa eksportir Selandia Baru tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan 16 kuota tarif susu Kanada. Kanada memberikan akses prioritas terhadap pengolah susu dalam negeri mereka sendiri.

Pada Mei 2022, Selandia Baru memulai proses penyelesaian sengketa terhadap Kanada dalam perjanjian perdagangan bebas. Meskipun telah dilakukan konsultasi pada Juni 2022, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan apa pun untuk menyelesaikan masalah ini.

Australia, Jepang, Meksiko, Peru, dan Singapura juga ikut serta dalam perselisihan tersebut sebagai pihak ketiga. Pada Maret, CPTPP membentuk panel dan mendengarkan perselisihan tersebut pada Juni. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement