REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Komisi Pemilihan Umum Pakistan (ECP) mengumumkan negara berpopulasi jiwa itu akan menggelar pemilihan umum pada pekan terakhir Januari 2024. Bukan bulan November tahun ini.
Pemilu itu awalnya akan diadakan bulan November. Namun ditunda beberapa pekan karena adanya pemilihan daerah berdasarkan sensus yang baru.
Dalam pernyataannya Kamis (21/9/2023) ECP mengatakan daftar akhir daerah pemilihan baru akan disiapkan dan diterbitkan pada 30 November. Pakistan akan menggelar pemungutan suara pada akhir Januari setelah proses selama 54 hari yang mencakup pengajuan dokumen kandidat, pengajuan banding dan masa kampanye.
Pemilu ini dijadwalkan setelah parlemen menyelesaikan masa jabatan lima tahunnya pada bulan Agustus. Pemerintahan sementara telah dibentuk untuk mengawasi pemilu.
Atas saran Perdana Menteri Shehbaz Sharif pada tanggal 10 Agustus 2023 Presiden Arif Alvi membubarkan Majelis Nasional dibubarkan sebelum waktunya. Partai Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N) dan Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) diperkirakan akan bersaing ketat dalam pemilihan tahun depan.
PML-N saat ini adalah partai terbesar di Majelis Nasional. Sementara PTI adalah partai oposisi terbesar.
Partai-partai lain yang diperkirakan akan berpartisipasi dalam pemilu ini termasuk Muttahida Majlis-e-Amal (MMA), Partai Rakyat Pakistan (PPP), dan Partai Nasional Awami (ANP).
PML-N berharap mendapatkan keuntungan dari pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung, sementara PTI berharap dapat memanfaatkan ketidakpuasan publik terhadap penanganan pemerintah terhadap ekonomi dan isu-isu lainnya.
Pemilu 2024 akan sangat penting bagi masa depan Pakistan yang menghadapi sejumlah tantangan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk ketidakstabilan ekonomi, gejolak politik, dan ancaman keamanan.