Senin 25 Sep 2023 14:36 WIB

WNI Jadi Korban Penculikan dan Penyiksaan di Malaysia

Saat ini WNI korban penculikan berada dalam perlindungan KJRI Penang.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Korban penculikan (ilustrasi)
Foto: www.karimatafm.com
Korban penculikan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia sedang berusaha melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku yang menculik dan menyiksa seorang perempuan WNI berusia 36 tahun selama 10 hari di Malaysia. Saat ini korban berada dalam perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang.

“KJRI bersama Kepolisian Penang sedang fokus saat ini untuk melanjutkan proses hukum dengan memastikan dan menangkap pihak-pihak yang terlibat serta mendalami motifnya,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhamad Iqbal saat dihubungi Republika.co.id, Senin (25/9/2023).

Baca Juga

Berdasarkan laporan media lokal Malaysia, sejumlah pelaku penculikan telah tertangkap dan WNI yang menjadi korban berhasil diselamatkan. Namun Lalu menolak memberi tahu tentang kondisi terkini WNI tersebut. “Terpenting adalah WNI-nya sudah diselamatkan dengan bantuan Kepolisian Malaysia. Saat ini korban dalam perlindungan KJRI Penang,” ucapnya.

Lalu mengungkapkan, KJRI Penang menerima laporan tentang kasus penculikan tersebut pada 14 September 2023. KJRI Penang kemudian melanjutkan laporan tersebut ke kepolisian Malaysia. “Jadi PDRM (Polisi Diraja Malaysia) bergerak cepat atas dasar laporan awal dari KJRI,” ujarnya.

Namun ketika ditanya, apakah laporan ke KJRI soal penculikan dilakukan oleh suami korban yang juga seorang WNI, Lalu menolak menjelaskan. “Yang jelas, pengaduan pertama diterima KJRI,” katanya.

 

Motif Penculikan

Kepolisian Penang menerima laporan tentang penculikan perempuan WNI pada 15 September 2023. Setelah itu, operasi pencarian segera dilakukan.

Dalam proses penyidikan terungkap, tersangka utama dari penculikan tersebut adalah rekan bisnis suami korban. Suami korban dan dalang penculikan merupakan kontraktor yang menjalankan bisnisnya di Kuala Lumpur.

Menurut Kepolisian Penang, suami korban gagal membayar utang bisnis, yang memicu terjadinya penculikan terhadap istrinya. “Setelah penculikan, tersangka meminta korban untuk menghubungi suaminya di Indonesia untuk melunasi utang bisnisnya,” kata Kepala Polisi Negara Bagian Penang Khaw Kok Chin.

Menurut Khaw, suami korban sempat melakukan dua transaksi dengan total 50.750 ringgit pada 12 dan 13 September 2023. Namun tersangka tetap tidak membebaskan istrinya. Setelah itu, suami korban memutuskan berangkat ke Kuala Lumpur dan membuat laporan tentang penculikan tersebut.

Sebanyak 14 tersangka telah berhasil dibekuk. “Di antara mereka yang ditahan adalah dalangnya, berusia 35 tahun, sembilan pria lokal, dua wanita lokal, dan dua pria asing, semua berusia antara 23 dan 70 tahun,” ungkap Khaw.

“Kami menyita beberapa barang antara lain 23 unit handphone, 36 kabel pengikat, uang tunai 4.800 ringgit Malaysia, rantai dan batang besi. Disita juga empat kendaraan yang digunakan untuk mengangkut korban” tambah Khaw dalam penjelasannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement