REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Stasiun-stasiun pemantau Indeks Polusi Udara (IPU) di 19 wilayah di Semenanjung Malaysia pada Ahad (8/10/2023) petang menunjukkan kualitas udara yang tidak sehat.
Data dari Sistem Manajemen Indeks Polusi Udara (APIMS) pada pukul 18.00 waktu setempat menunjukkan bahwa kualitas udara dari 19 stasiun IPU di Semenanjung Malaysia berada dalam kategori tidak sehat dengan level partikel atmosfer berukuran kurang dari 2,5 mikron (PM2,5) berada di angka 101-200.
Jumlah wilayah yang memiliki kualitas udara tidak sehat di Semenanjung Malaysia itu bertambah dari 14 pada Ahad (8/10/2023) pagi sekitar pukul 06.00. Sementara itu, stasiun-stasiun lain di Semenanjung maupun di Malaysia bagian timur menunjukkan kualitas udara ada pada kategori moderat (51-11) hingga baik (0-50).
Konsentrasi PM2,5 tertinggi di Semenanjung Malaysia pada Minggu petang tercatat di Nilai, Negeri Sembilan, yang mencapai 162 mikrogram per meter kubik (µg/m3), diikuti Batu Pahat, Johor, yang mencapai 161 µg/m3. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan konsentrasi PM2,5 sebaiknya tidak melebihi 10 µg/m3.
Jika beberapa hari sebelumnya kualitas udara tidak sehat hanya terjadi di wilayah barat Semenanjung, pada Ahad petang sejumlah wilayah di utara Semenanjung tercatat dalam kondisi udara tidak sehat.
Sejak akhir September 2023, sejumlah wilayah di Semenanjung Malaysia mengalami penurunan kualitas udara. Meski sempat membaik pada Selasa (3/10/2023) setelah diguyur hujan, kualitas udara di sana kembali turun pada beberapa hari berikutnya.
Pada Kamis (5/10/2023), Menteri Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Malaysia Nik Nazmi Ahmad mengatakan telah mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia dan juga ke Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur terkait polusi asap.
Dia mengatakan pemerintah Malaysia menunggu respons dari pemerintah Indonesia terkait penyelesaian Perjanjian ASEAN tentang Polusi Asap Lintas Batas. Malaysia juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan milik Malaysia yang beroperasi di Indonesia untuk memastikan bahwa merek mematuhi hukum dan mencegah pembakaran.