Selasa 14 Nov 2023 13:25 WIB

Ratusan Pengacara Dunia Ajukan Tuntutan Genosida di Gaza ke ICC

Sekitar 300 pengacara ajukan tuntutan terhadap Israel atas dugaan kejahatan perang

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)
Foto: hrw.org
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Tim pengacara korban serangan Israel ke Jalur Gaza telah mengajukan pengaduan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Mereka menegaskan, apa yang dilakukan Israel di Gaza merupakan faktor kejahatan genosida.

“ICC saat ini sedang menyelidiki kejahatan perang dalam penyelidikan terkait. Kejahatan genosida juga harus dimasukkan dalam hal ini,” kata perwakilan tim pengacara, Gilles Devers, kepada awak media, Senin (13/11/2023), dikutip Anadolu Agency.

Baca Juga

Gilles Devers memprakarsai pengaduan kolektif atas kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina. Dia telah memobilisasi 300 pengacara di seluruh dunia dalam waktu 10 hari untuk mengajukan tuntutan terhadap Israel atas dugaan kejahatan perang terhadap Palestina.

Devers bersumpah akan menghadapi Israel meski hal tersebut akan menjadi tantangan berat. Devers meyakinkan warga Palestina bahwa mereka kini mempunyai perwakilan di pengadilan internasional.  

"Kami melihat apa yang terjadi yaitu genosida, kami di sini untuk rakyat Palestina. Apapun yang terhadi, perjuangan rakyat Palestina akan mendapatkan keadilan di depan semua pengadilan, pengadilan internasional, dan pengadilan nasional," ujar Devers, dalam video yang diunggah Quds News Network, Senin (13/11/2023).

Devers menambahkan, memaksa lebih dari 1 juta orang mengungsi serta memotong akses terhadap air, energi, makanan, dan obat-obatan menunjukkan bahwa Israel menginginkan pemusnahan total penduduk di Gaza.

Dia menegaskan, seluruh pengacara dunia siap membela Palestina di pengadilan.

"Kami memiliki pengacara yang datang dari seluruh dunia, dari Australia hingga Brasil, Pakistan, seluruh Eropa, Afrika, dan Kanada. Para pemrakarsa pengaduan ini bermaksud untuk melanjutkan proses mereka hingga akhir, ketika pengeboman Israel telah menewaskan lebih dari 11 ribu orang, setengahnya adalah anak-anak," kata Devers.

Sementara, Kepala Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di Alliance for Freedom and Dignity, Abdelmajid Mrari, mencatat ICC memiliki otoritas kehakiman atas kejahatan yang dilakukan di Gaza.

Menurut Mrari, Israel, seperti diungkapkan oleh otoritas politik dan militernya, ingin membersihkan Gaza dari warga Palestina secara etnis. Agresi Israel ke Gaza telah berlangsung hampir 40 hari. Hingga Senin kemarin, agresi Israel sudah membunuh sedikitnya 11.180 warga Gaza. Lebih dari 4.600 di antaranya merupakan anak-anak. Serangan Israel juga telah mengakibatkan sekitar 1,5 juta penduduk Gaza telantar dan mengungsi.

PM Palestina minta ICC tangkap pejabat-pejabat Israel...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement