Sabtu 30 Dec 2023 14:00 WIB

Dilaporkan ke Mahkamah Internasional Soal Genosida, Israel Sebut Nama Baiknya Tercoreng

Afsel melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional atas genosida di Gaza.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Reiny Dwinanda
Asap membumbung tinggi di wilayah Shujaiya, Jalur Gaza, setelah serangan udara Israel, 29 Desember 2023.
Foto: EPA-EFE/ATEF SAFADI
Asap membumbung tinggi di wilayah Shujaiya, Jalur Gaza, setelah serangan udara Israel, 29 Desember 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Israel mengecam keras Afrika Selatan (Afsel) karena telah melaporkannya ke Mahkamah Internasional alias International Court Of Justice (ICJ) atas tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Tel Aviv menganggap tindakan Afsel tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik.

"Klaim Afsel tidak memiliki dasar faktual dan hukum, serta merupakan eksploitasi pengadilan (ICJ) yang tercela dan menghina," kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Israel, Jumat (29/12/2023), dilaporkan Anadolu Agency.

Baca Juga

Israel menuduh Afsel bekerja sama dengan "organisasi teroris", mengacu pada kelompok perlawanan Hamas yang berbasis di Gaza. Tel Aviv pun menuding Afsel menyerukan penghancuran negara Israel.

Kemenlu Israel mengeklaim, tentara mereka yang beroperasi di Gaza berkomitmen mematuhi hukum internasional dan bertindak sesuai hukum tersebut. Israel mengatakan bahwa pasukannya di Gaza hanya membidik Hamas dan situs-situs militernya.

Afsel telah mengajukan permohonan ke ICJ. Mereka meminta ICJ menunjukkan tindakan sementara terhadap Tel Aviv karena negara tersebut dipandang telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) terhadap warga Palestina di Gaza.

sumber : Anadolu Agency
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement