Rabu 03 Jan 2024 23:24 WIB

Malaysia Dukung Proses Hukum Terhadap Israel di Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional akan memulai persidangan terhadap Israel pada 11-12 Januari.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Reiny Dwinanda
Kepulan asap tampak setelah serangan udara Israel ke kamp pengungsi Al Maghazi, Jalur Gaza, Selasa (2/1/2024). Lebih dari 21.800 warga Palestina telah syahid sejak serangan Israel pada 7 Oktober 2023.
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED SABER
Kepulan asap tampak setelah serangan udara Israel ke kamp pengungsi Al Maghazi, Jalur Gaza, Selasa (2/1/2024). Lebih dari 21.800 warga Palestina telah syahid sejak serangan Israel pada 7 Oktober 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia menyambut baik dimulainya proses hukum terhadap Israel yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ). Langkah itu ditempuh Afrika Selatan sebagai respons terhadap perlanggaran Konvensi Genosida 1948 oleh Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Kementerian Luar Negeri (KLN) Malaysia dalam siaran pers di Kuala Lumpur pada Rabu (3/1/2023) mengatakan pengajuan Afsel di ICJ juga mencakup keinginan untuk menetapkan langkah-langkah sementara agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza dan melindungi hak-hak rakyat Palestina berdasarkan Konvensi Genosida. Proses hukum juga memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya menaati konvensi tersebut.

Baca Juga

Tindakan terhadap Israel di ICJ merupakan langkah yang tepat untuk memastikan akuntabilitas hukum atas kekejaman Israel di Gaza dan Wilayah Pendudukan Palestina (OPT), menurut pernyataan itu. Sebagai salah satu Negara Pihak dalam Konvensi Genosida, Malaysia menyerukan kepada Israel untuk memenuhi kewajibannya menaati hukum internasional dan segera menghentikan kekejaman terhadap rakyat Palestina.

sumber : Antara, Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement