Jumat 26 Jan 2024 18:19 WIB

Palestina Nantikan Putusan ICJ Soal Kasus Dugaan Genosida Oleh Israel

Delegasi Palestina akan adakan konferensi pers bersama Afsel setelah putusan ICJ.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Reiny Dwinanda
 Pengunjuk rasa mengibarkan bendera sebagai bagian dari aksi global mendukung kemerdekaan Palestina, Johannesburg, Afsel, 13 Januari 2024.
Foto:

Dalam keterangannya yang dirilis pada Rabu (24/1/2024), ICJ mengungkapkan, panel beranggotakan 17 hakim akan merilis putusan mereka terkait kasus dugaan genosida Israel pada Jumat pekan ini, pukul 12:00 waktu Den Haag, Belanda. Dalam putusannya nanti, ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama tentang apakah Israel melakukan genosida atau tidak di Gaza.

ICJ hanya akan mempertimbangkan tindakan darurat yang mungkin dilakukan dan dimaksudkan sebagai semacam perintah pengekangan guna mencegah konfrontasi menjadi lebih buruk. ICJ akan menangani kasus secara keseluruhan, dan biasanya itu memakan waktu bertahun-tahun.

Jika memutuskan mengeluarkan tindakan darurat, maka ICJ tidak terikat untuk memerintahkan apa yang diminta oleh Afsel selaku penggugat. Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun, ICJ tak mempunyai kemampuan untuk menegakkan putusannya.

Hingga saat ini, pertempuran antara Israel dan Hamas serta kelompok perlawanan Palestina lainnya masih berlangsung di Jalur Gaza. Lebih dari 26 ribu warga Gaza telah terbunuh sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 2023, sementara korban luka melampaui 64 ribu orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement