Sabtu 27 Jan 2024 13:36 WIB

Afsel: Nelson Mandela Tersenyum Sambut Putusan ICJ dalam Kasus Genosida Israel

Afsel merupakan pihak yang membawa kasus dugaan genosida Israel di Gaza ke ICJ.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Reiny Dwinanda
Menteri Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan Republik Afrika Selatan Ronald Lamola, (tengah) dan anggota Komite Nasional Afrika bereaksi ketika mereka menyaksikan Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas perangnya di Jalur Gaza, di Johannesburg, 26 Januari 2024.
Foto:

ICJ juga menyerukan Israel segera menerapkan langkah-langkah yang memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza. ICJ memerintahkan Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menerapkan putusan pengadilan.

Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun, ICJ memang tak mempunyai kemampuan untuk memastikan putusannya dijalankan.

Putusan pendahuluan ICJ belum menentukan apakah Israel melakukan genosida seperti yang dituduhkan Afsel selaku penggugat. Namun, Presiden ICJ, Hakim Joan Donahue, mengatakan dalam putusannya, pengadilan telah menyimpulkan bahwa "situasi bencana" di Gaza bisa menjadi lebih buruk pada saat ICJ menerbitkan putusan akhir.

Oleh sebab itu, ICJ mengeluarkan putusan pendahuluan. Sidang untuk menentukan apakah Israel melakukan genosida diperkirakan memakan waktu bertahun-tahun.

Hingga saat ini, pertempuran antara Israel dan Hamas serta kelompok perlawanan Palestina lainnya masih berlangsung di Jalur Gaza. Lebih dari 26 ribu warga Gaza telah terenggut nyawanya sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 202, sementara korban luka melampaui 64 ribu orang.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement