ICJ juga menyerukan Israel segera menerapkan langkah-langkah yang memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza. ICJ memerintahkan Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menerapkan putusan pengadilan.
Keputusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding. Namun, ICJ memang tak mempunyai kemampuan untuk memastikan putusannya dijalankan.
Putusan pendahuluan ICJ belum menentukan apakah Israel melakukan genosida seperti yang dituduhkan Afsel selaku penggugat. Namun, Presiden ICJ, Hakim Joan Donahue, mengatakan dalam putusannya, pengadilan telah menyimpulkan bahwa "situasi bencana" di Gaza bisa menjadi lebih buruk pada saat ICJ menerbitkan putusan akhir.
Oleh sebab itu, ICJ mengeluarkan putusan pendahuluan. Sidang untuk menentukan apakah Israel melakukan genosida diperkirakan memakan waktu bertahun-tahun.
Hingga saat ini, pertempuran antara Israel dan Hamas serta kelompok perlawanan Palestina lainnya masih berlangsung di Jalur Gaza. Lebih dari 26 ribu warga Gaza telah terenggut nyawanya sejak Israel memulai agresinya pada 7 Oktober 202, sementara korban luka melampaui 64 ribu orang.