REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Luar Negeri Arab Saudi telah menyambut baik putusan awal Mahkamah Internasional (ICJ), yang membahas dugaan praktik genosida terhadap Palestina di Gaza. Kementerian mendukung keputusan tersebut dan mengutuk praktik pendudukan Israel, serta pelanggaran Konvensi Genosida.
Dilansir dari Saudi Gazette, Ahad (28/1/2024), Kementerian juga memuji Afrika Selatan karena memulai gugatan dan mendesak komunitas internasional untuk mengintensifkan upaya untuk mengakhiri kekerasan di Gaza, melindungi orang Palestina, dan meminta pertanggungjawaban Israel atas dugaan pelanggaran hukum internasional dan kemanusiaan.
Sekretaris Jenderal Dewan Kerjasama Teluk (GCC), Jasem Al- Budaiwi menyatakan bahwa putusan ICJ menggarisbawahi dugaan kejahatan Israel di Gaza. Dia memuji pengadilan yang berbasis di Den Haag atas dokumentasi terperincinya dan menekankan perlunya intervensi internasional untuk menegakkan kepatuhan Israel terhadap putusan tersebut.
Al-Budaiwi menyoroti bahwa putusan tersebut sejalan dengan hukum internasional yang melindungi warga sipil, mengutip dugaan penargetan Israel terhadap infrastruktur sipil di Gaza.
Liga Dunia Muslim (MWL) dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) juga menyambut baik putusan ICJ.
Kedua organisasi menekankan pentingnya upaya internasional yang sedang berlangsung untuk menghentikan konflik di Gaza, melindungi warga sipil, dan memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan.
OKI menyerukan penghentian total dugaan agresi militer Israel dan tindakan genosida, pemindahan, dan kehancuran di seluruh wilayah Palestina. OKI juga berterima kasih kepada Afrika Selatan karena membawa kasus ini ke ICJ.