Senin 29 Jan 2024 16:33 WIB

Prancis Ingin Ubah Undang-Undang Uni Eropa demi Redakan Unjuk Rasa

Banyak petani yang kini mulai berkumpul di ibu kota.

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
Petani Perancis menghadiri demonstrasi dan memblokir jalan raya A9 di Nimes, Perancis Selatan, pada 25 Januari 2024.
Foto: EPA-EFE/GUILLAUME HORCAJUELO
Petani Perancis menghadiri demonstrasi dan memblokir jalan raya A9 di Nimes, Perancis Selatan, pada 25 Januari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Menteri Pertanian Prancis Marc Fesneau mengatakan Prancis ingin mengubah regulasi lingkungan Uni Eropa mengenai lahan pertanian yang harus dibiarkan kosong berdasarkan peraturan keanekaragaman hayati. Langkah ini, dilakukan untuk meredam unjuk rasa petani Prancis yang digelar sejak pekan lalu.

Pemerintah Prancis mencoba meredakan dan mengatasi unjuk rasa petani di seluruh negeri. Mereka menuntut pembayaran dan kondisi hidup yang lebih baik. Banyak petani yang mulai berkumpul di ibu kota.

Baca Juga

Petani Belgia juga memulai unjuk rasa pekan ini. Banyak petani di seluruh Eropa yang mengeluh Uni Eropa tidak berbuat lebih banyak untuk membantu mereka menghadapi persaingan internasional dan globalisasi. "Dalam 48 jam, akan ada langkah pasti yang kami lakukan," kata Fesneau di stasiun televisi France 2, Senin (29/1/2024).

Fesneau mengatakan salah satu bidang yang Prancis coba untuk untuk membantu petani negara itu adalah undang-undang hukum alam Uni Eropa yang diloloskan tahun lalu.

Tahun lalu Parlemen Eropa memilih untuk meloloskan undang-undang untuk memulihkan ekosistem alam yang rusak. Undang-undang tersebut ditolak dengan keras. Undang-undang ini akan mengharuskan negara-negara Uni Eropa untuk memperkenalkan langkah-langkah pemulihan alam di seperlima daratan dan lautan mereka pada tahun 2030.

Tujuannya adalah untuk memulihkan habitat alami Eropa yang 81 persen di antaranya diklasifikasikan dalam kondisi buruk. Namun, banyak petani yang mengeluhkan hal ini dapat berdampak pada bisnis mereka. 

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement