Penindakan tersebut merupakan upaya menindaklanjuti keluhan dari beberapa perusahaan swasta di industri film yang menuduh adanya distribusi tidak sah alias film bajakan melalui situs siambit.com. Situs web yang telah beroperasi sejak tahun 2006 itu terkenal dengan streaming film bajakan secara daring.
Pihak berwenang pun dikerahkan untuk menyelidiki lebih lanjut. Situs ilegal yang telah memiliki lebih dari seratus ribu anggota tersebut diketahui sering kali mengubah nama untuk menghindari otoritas dan pengawasan.
Investigasi juga mengungkap bahwa pendapatan yang diperoleh dari iuran keanggotaan melebihi 60 juta Baht (Rp26 miliar). Namun, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan lebih dari 1 miliar Baht.