REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyerukan penghentian segera ekspor senjata ke Israel. Pasokan senjata tersebut digunakan Israel untuk menggempur Jalur Gaza.
"Setiap pengiriman senjata atau amunisi ke Israel yang akan digunakan di Gaza kemungkinan besar melanggar hukum kemanusiaan internasional dan harus segera dihentikan," kata Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) dalam pernyataannya, Jumat (24/2/2024).
OHCHR mendesak semua negara untuk memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional oleh pihak-pihak yang berkonflik. OHCHR mencatat bahwa ekspor tersebut dilarang, bahkan jika negara pengekspor tidak bermaksud menggunakan senjata tersebut untuk melanggar hukum.
"Mereka harus menahan diri untuk tidak mengirim senjata atau amunisi--atau suku cadangnya--jika memang diharapkan, mengingat fakta atau pola perilaku di masa lalu ketika senjata digunakan untuk melanggar hukum internasional," tulis badan PBB itu.