Senin 23 Oct 2023 13:31 WIB

Jaksa: Mantan PM Pakistan Imran Khan Didakwa dalam Kasus Dokumen Bocor

Sejak Agustus Imran Khan dipenjara atas kasus korupsi.

Mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan pada hari Senin (23/10/2023) didakwa membocorkan dokumen rahasia.
Foto: EPA-EFE/RAHAT DAR
Mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan pada hari Senin (23/10/2023) didakwa membocorkan dokumen rahasia.

REPUBLIKA.CO.ID, RAWALPINDI -- Mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan pada Senin (23/10/2023) didakwa membocorkan dokumen rahasia, kata seorang jaksa. Dakwaan tersebut dibacakan di saat Khan sedang menjalani masa hukuman di penjara.

“Dia telah didakwa hari ini dan dakwaannya dibacakan secara terbuka,” kata Shah Khawar dari Badan Investigasi Federal Pakistan di luar Penjara Adiala tempat Khan ditahan.

Baca Juga

Mantan bintang kriket itu dipenjara sejak Agustus lalu selama tiga tahun karena kasus korupsi. Namun ketika hukumannya kemudian dibatalkan, ia malah ditahan dengan tuduhan yang jauh lebih serius yaitu berbagi dokumen negara.

Kasus ini berkaitan dengan surat elektronik yang telah dibuktikan Khan sebagai bukti bahwa ia digulingkan sebagai bagian dari konspirasi AS yang didukung oleh kekuatan militer, menurut laporan Badan Investigasi Federal pemerintah. Namun, Amerika Serikat dan militer Pakistan membantah klaim tersebut.

Wakil ketua partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin Khan, Shah Mahmood Qureshi yang juga merupakan mantan menteri luar negeri, juga telah didakwa atas kasus ini. Pengacara Khan mengatakan kliennya bisa diancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena kasus kebocoran dokumen ini.

 

 

sumber : AFP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement