Rabu 01 Apr 2015 18:23 WIB

China Hukum Mati Warga Australia Karena Selundupkan Narkoba

Red:
Ibrahim Jalloh menunggu persidangan di China atas dakwaan berusaha menyelundupkan narkoba.
Foto: abc news
Ibrahim Jalloh menunggu persidangan di China atas dakwaan berusaha menyelundupkan narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Seorang pemuda Australia dihukum mati dan satu orang rekannya yang lain masih menjalani persidangan setelah tertangkap oleh otoritas China ketika berusaha menyelundupkan metamfetamin dari China ke Australia.

Pria asal Queensland bernama Ibrahim Jalloh dan satu orang warga Australia lainnya, Bengali Sherrif, ditangkap otoritas China di Bandara Guangzhou pada Bulan Juni lalu. Namun sayang, hingga kini nasib mereka masih dirahasiakan.

Informasi yang didapatkan ABC menyebutkan Sherrif divonis hukum mati karena berusaha menyelundupkan narkoba yang akan dijadikan shabu. Tapi vonis ini akan dikurangi menjadi penjara seumur hidup jika selama ditahan dia berkelakuan baik selama dua tahun. Sementara rekannya, Jalloh belum disidangkan.

Kedua warga negara Australia ini merupakan satu dari sejumlah warga negara Australia yang ditangkap dan dipenjarakan di China karena kejahatan narkoba. Namun data rinci mengenai identitas para narapidana warga Australia itu sulit didapatkan.

Berita penangkapan keduanya terungkap di Pengadilan Melbourne  pekan lalu dalam rapat dengar pendapat mengenai penahanan tiga orang warga Australia yang didakwa dengan dugaan konspirasi impor obat dari China.

Sam Komba, 20, dan Foday Kamara, 29, keduanya warga Queensland, diperintahkan untuk diadilii atas  tuduhan berkonspirasi untuk mengimpor zat yang diawasi penggunaannya.
 
Sementara seorang warga Melbourne, Wedi Bembo akan diadili untuk kejahatan yang sama, dan juga diadili atas dugaan mengimpor heroin pada tahun 2013.
 
Pada sidang di Pengadilan Magistrasi Melbourne, seorang perwira Polisi Federal Australia memberikan bukti bahwa AFP  mendapatkan informasi dari  Bea Cukai pada bulan Desember 2013 bahwa pihaknya berhasil menyadap informasi rencana pengiriman dua kilogram heroin  dari India.
 
Agen AFP, Sarah Brener mengatakan AFP kemudian mulai menyadap telepon tersebut, yang kemudian menuntun mereka pada seorang pria yang digambarkan sebagai "Sammy Africa", yang mereka duga sebenarnya adalah Bembo.
 
Bulan Mei, menurut Benner polisi kembali menyadap percakapan telepon dan mendapati akan adanya rencana impor narkoba dari China. Dari percakapan yang disadap tersebut mereka di yakini merupakan sindikat yang mengirimkan 6 kurir ke China dan kemudian informasi ini menjadi semakin jelas pada akhir Mei dimana yang akhirnya dikirimkan hanya dua orang saja.
 
Brener mengatakan informasi ini kemudian diteruskan kepada  perwakilan AFP di Guangzhou. Namun berdasarkan penelusuran ABC, informasi itu tidak diteruskan ke otoritas China. Kemudian antara 6 - 8 Juni, Jalloh dan Sherrif ditangkap  di Bandara Guangzhou, dan diketahui membawa sejumlah besar metamfetamin.

Agen Federal, Brener juga memberikan bukti kalau hasil penyadapan telepon menunjukan ada dua orang pria lainnya bernama "Jacques" dan "Mike", yang mengetahui pergerakan para kurir narkoba ini dan Jacques diyakini bersama mereka di China pada suatu waktu.

Persidangan mereka dilakukan pada Oktober lalu.

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement