Kamis 16 Feb 2017 11:11 WIB

Pengemudi Uber di Sydney Bersalah Memperkosa Penumpangnya

Muhammad Naveed dinyatakan bersalah memperkosa.
Foto: ABC
Muhammad Naveed dinyatakan bersalah memperkosa.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Pengadilan di Sydney, Australia menyatakan Muhammad Naveed, seorang pengemudi Uber bersalah memperkosa penumpang wanita yang dia angkut dari kelab malam di Kings Cross pada 2015.

Muhammad Naveed (41 tahun) sebelumnya dikenai tuduhan melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita berusia 20 tahunan, tanpa persetujuannya di dalam mobil yang dikemudikannya. Selama persidangan, Naveed mengakui melakukan hubungan seksual dengan wanita tersebut, namun dia mengatakan karena sama-sama setuju.

Pada Rabu (15/2) diperlukan waktu sekitar tiga jam bagi juri di Pengadilan Distrik New South Wales untuk menyatakan Naveed bersalah. Sebelumnya dalam persidangan, dalam kesaksiannya wanita yang diperkosa tersebut mengatakan dia dalam keadaan mabuk berat malam tersebut setelah dia minum-minum dengan teman-teman sepanjang sore sampai malam.

Diungkapkan wanita tersebut tertidur di dalam taksi Uber, dan ketika bangun dia mendapati Naveed sudah menindihnya. Jaksa mengatakan dalam insiden tersebut, si wanita tidak memiliki kekuatan untuk mendorong Naveed, namun dia berusaha mengatakan 'tidak'.

Naveed yang tidak ditahan selama persidangan, akhirnya ditahan setelah keputusan dibacakan. Dia tidak menunjukkan emosi sama sekali.

Pengacara Naveed meminta agar kliennya tetap ditahan sampai pembacaan hukuman karena paspor Pakistannya sudah dibatalkan, dan dia memiliki banyak utang untuk diselesaikan.

Tetapi Hakim Deborah Payne mengatakan Naveed berpeluang melarikan diri karena keputusan bersalah dan beratnya tindak kriminal yang dilakukannya. Naveed akan dihukum dalam sidang Mei di Pengadilan Lokal Parramatta di Sydney.

Diterjemahkan pukul 12:30 AEST 16/2/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/pengemudi-uber-di-sydney-dinyatakan-bersalah-memperkosa/8276282
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement