Jumat 24 Nov 2017 13:09 WIB

Class Action Petani Timor Bisa Disidangkan di Australia

Daniel Sanda menjadi wakil dari petani rumput laut yang dirugikan di Timor karena pencemaran minyak.
Foto: ABC
Daniel Sanda menjadi wakil dari petani rumput laut yang dirugikan di Timor karena pencemaran minyak.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Pengadilan Federal Australia memutuskan akan menyidangkan perkara class action yang diajukan oleh ribuan petani rumput laut Indonesia yang menuduh polusi yang disebabkan perusahaan minyak yang berpusat di Thailand di perairan Australia telah mematikan kehidupan mereka.

Hakim David Yates memutuskan class action yang diajukan oleh petani asal Indonesia Daniel Sanda bisa diajukan guna menggugat perusahaan PTTEP Australasia.

Menurut hukum yang berlaku di negara bagian Northern Territory, gugatan class action harus dilakukan dalam masa tiga tahun setelah sebuah insiden terjadi namun Hakim Yates menetapkan pengecualian dalam kasus ini.

Di tahun 2009, ribuan liter minyak menggenangi wilayah di Laut Timor selama 70 hari karena adanya kebocoran yang tidak bisa dikuasai di anjungan minyak Montara milik PTTEP Australasia. Anjungan itu berada di Laut Timor, sekitar 6.900 Km arah barat Darwin, dan hanya 250 Km arah tenggara dari Pulau Rote di Nusa Tenggara Timur, mayoritas petani rumput laut berada.

Perusahaan yang digugat ini sebelumnya mengatakan kepada ABC sebaran minyak itu berhasil ditangani, dan tidak pernah mencapai garis pantai Indonesia. ABC sekarang sudah berusaha mendapat komentar dari PTTEP Australasia mengenai keputusan pengadilan federal untuk menyidangkan class action tersebut.

Ben Slade, pengacara yang mewakili sekitar 15 ribu petani rumput laut ini mengatakan kasus tersebut akan difokuskan pada kesalahan yang terjadi dan kompensasi. "Kami sekarang akan bersiap menunjukkan bukti-bukti untuk dibawa ke hadapan Hakim Yates." kata Slade.

"Keputusan ini berarti kami bisa mendapatkan kesempatan untuk menunjukkan adanya kesalahan yang telah menyebabkan ribuan petani rumput laut Indonesia mengalami kesulitan hidup karena pencemaran minyak."

More than 100 people gather in a town hall and listen to a speaker.
Petani rumput laut di Timor ketika mempersiapkan class action terhadap PTTEP Australasia.

Supplied: Greg Phelps

Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/class-action-petani-timor-bisa-disidangkan/9190470
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement