Jumat 04 May 2018 12:19 WIB

Wanita Ini Dinyatakan Bersalah karena Hal Sepele

Wanita Sydney ini dinyatakan bersalah karena tidak mau berdiri di depan hakim.

 Moutiaa El-Zahed dinyatakan bersalah karena tidak mau berdiri ketika Hakim masuk ke dalam sidang.
Foto: ABC News: Mazoe Ford
Moutiaa El-Zahed dinyatakan bersalah karena tidak mau berdiri ketika Hakim masuk ke dalam sidang.

REPUBLIKA.CO.ID,  SYDNEY -- Seorang perempuan di New South Wales (NSW), Australia, menjadi orang pertama di negara bagian tersebut yang dinyatakan bersalah karena tidak mau berdiri di depan hakim di pengadilan. Moutiaa El-Zahed (50 tahun) adalah istri dari seorang pria yang sudah dinyatakan bersalah merekrut orang untuk berjuang dengan ISIS.

El-Zahed sebelumnya dikenai sembilan tuduhan karena menunjukkan perilaku tidak hormat di pengadilan setelah aturan itu diterapkan di NSW pada tahun 2016. Dia tetap duduk dengan melibatkan kedua tangannya ketika hakim menyatakan dia bersalah.

Magistrat Sydney mengatakan, El-Zahed 'menunjukkan sikap tidak hormat kepada pengadilan dan hakim' dengan tidak berdiri ketika hakim Pengadilan Distrik Audrey Balla masuk dan keluar dari ruang sidang dalam persidangan pada tahun 2016.

"Tidak ada bukti yang ditunjukkan di pengadilan bahwa dalam ajaran agama yang dianutnya ada bukti pengajaran Islam mengajarkan hal tersebut." kata magistrat Carolyn Huntsman.

El-Zahed adalah istri dari Hamdi Alqudsi, yang sekarang menjalani hukuman enam tahun penjara karena membantu warga muda Australia ke Suriah untuk bergabung dan berjuang dengan ISIS. Pada tahun 2014, ketika dilakukan penggerebekan di rumahnya, El-Zahed bersama dua anak laki-laki dan suaminya mengatakan mereka dipukuli oleh palsu dan ditahan tanpa sebab.

Kasusnya dibawa ke pengadilan. Namun, kasusnya kemudian ditolak. Pada salah satu sidang tersebut, El-Zahed menolak berdiri ketika hakim masuk ke dalam ruang sidang. Ketika masalah itu dibicarakan, pengacara El-Zahed mengatakan bahwa dia sendiri 'tidak senang' dengan keputusan kliennya untuk tidak berdiri.

"Saya diberitahu bahwa dia tidak mau berdiri kecuali untuk Allah," kata pengacaranya.

Mengenakan niqab berwarna hitam, El-Zahed berdiri ketika magistrat Huntsman masuk ke ruang sidang di Pengadilan Downing Center di Sydney hari Jumat (4/5). Namun, ketika Magistrat meninggalkan ruangan, El-Zahed tetap duduk dan menyilangkan tangannya.

Magistrat membantah hukum NSW tidak konstitusional

Magistrat Huntsman mengatakan, peraturan yang dibuat pada tahun 2016 yang menyebutkan tidak menghormati pengadilan adalah hukum yang konstitusional. Pada tahun 2016, Parlemen NSW meloloskan UU Perubahan Peraturan Pengadilan Berkenaan dengan Tindakan Tidak Menghormati Pengadilan, yang bisa dikenai hukuman 14 hari penjara atau denda 1.000 dolar Australia (sekitar Rp 10 juta).

Aturan itu merupakan yang pertama ada di Australia dan berlaku untuk semua pengadilan di NSW, kecuali pengadilan anak-anak. El-Zahed akan dijatuhi hukuman 15 Juni mendatang.

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2018-05-04/bersalah-karena-tidak-berdiri-di-depan-hakim/9727188
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement