Rabu 20 Jun 2012 11:19 WIB

Tiga WNI Dibebaskan dari Penjara Australia

Rep: Lingga Pramesti/ Red: Karta Raharja Ucu
Penjara  (Ilustrasi)
Foto: deeinform.blogspot.com
Penjara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Tiga warga negara Indonesia yang masih di bawah umur telah dibebaskan dari penjara wilayah Albany dan Pardelup, Australia Barat. Jaksa Umum Australia, Nicola Roxon MP mengumumkan pembebasan ketiganya pada Selasa, (19/6) kemarin.

Direktur Asia Timur dan Pasifik Kementerian Luar Negeri RI, Dewi S Wahab menyatakan Pemerintah Indonesia menyambut baik pembebasan terseut. "Meski menyambut baik pembebaskan itu, namun kita berharap Pemerintah Australia melakukan langkah serupa dengan membebaskan semua anak-anak yang tidak bersalah," tutur Dewi.

Pemerintah Indonesia, jelas Dewi, selalu berupaya aktif memberikan bantuan dan fasilitasi, guna membebaskan WNI di bawah umur yang tengah berada di balik jeruji penjara Australia. Dewi memperoleh laporan, ketiga WNI tersebut dibebaskan menyusul adanya informasi lanjutan yang sebelumnya tidak tersedia. Informasi itu adalah indikasi mereka kemungkinan masih di bawah umur pada saat mereka melanggar ketentuan yang menyebabkan ketiganya menjadi tersangka.

Keputusan pembebasan oleh Jaksa Umum Roxon dinilai sebagai kondisi di luar kebiasaan yang menjamin kebebasan mereka lebih dini dari penjara. "Dalam pandangan kami, ketiga tersangka tersebut sekarang sudahlah dewasa. Namun, dokumen yang disediakan oleh KBRI mengindikasikan bahwa satu dari ketiga kru tersebut kemungkinan masih di bawah umur," jelas Roxon.

Dalam catatan Kemenlu RI, peristiwa ini merupakan tambahan dari pembebasan ketiga WNI yang dibebaskan dari penjara pada 17 Mei 2012 yang lalu. Berikutnya, empat WNI dibebaskan pada 6 Juni 2012. Sehingga secara keseluruhan terdapat 10 WNI yang sudah dibebaskan hingga kini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement