Selasa 31 Mar 2015 12:58 WIB

Jepang Perpanjang Sanksi untuk Korut

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Winda Destiana Putri
Bendera Jepang
Foto: techgenie.com
Bendera Jepang

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Jepang akan memperpanjang sanksi terhadap Korea Utara selama dua tahun kedepan, Selasa (31/3). Perpanjangan sanksi dikarenakan tidak ada progres pada pembicaraan terkait penculikan warga Jepang.

Pemerintah mengatakan Pyongyang menunda pelaporan balik atas isu tersebut. "Korut belum melaporkan hasil investigasi mereka, saya khawatir mereka tidak membuat progres apa pun," kata Menteri Luar Negeri Jepang Fumio Kishida pada NHK, dikutip BBC.

Banyak warga Jepang diculik dan dibawa ke Pyongyang selama tahun 1970 hingga 1980an untuk dilatih jadi mata-mata. Mereka diajari tentang bahasa dan kebudayaan.

Korut mengakui telah menculik 13 warga Jepang. Lima orang telah kembali ke Jepang pada 2002 diikuti anak-anak mereka. Sementara delapan orang dilaporkan telah meninggal dunia.

Korut mengatakan mereka telah mengembalikan semua korban yang masih hidup, namun Jepang mempermasalahkannya. Jepang menjatuhkan sanksi pada Korut selain sanksi PBB terkait nuklir dan tes misil.

Sanksi tersebut berupa larangan perjalanan dan larangan pengiriman uang. Mereka juga melarang kapal Korut memasuki pelabuhan Jepang. Sanksi ini tadinya akan berakhir pada 13 April.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement