Jumat 03 Jul 2015 15:27 WIB

Malaysia Minta DK PBB Gelar Pengadilan Soal MH17

 Jenazah korban pesawat Malaysia Airlines MH17 tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur di Sepang, Jumat (22/8).   (REUTERS/Olivia Harris )
Jenazah korban pesawat Malaysia Airlines MH17 tiba di Bandara Internasional Kuala Lumpur di Sepang, Jumat (22/8). (REUTERS/Olivia Harris )

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Malaysia meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kamis (2/7), menggelar persidangan untuk mengadili para pihak yang diduga menembak jatuh pesawat sipil di kawasan timur Ukraina tahun lalu.

Penerbangan Malaysia Airlines MH17 itu ditembak jatuh pada Juli dengan 298 penumpang. Sebanyak dua pertiga dari mereka warga Belanda. Pesawat itu jatuh di kawasan yang dikuasai pemberontak dukungan Rusia.

Ukraina dan negara Barat menuduh pemberontak menembak pesawat itu dengan peluru kendali buatan Rusia, sementara Rusia membantah tuduhan memasok pemberontak dengan peluru kendali anti-pesawat SA-11 Buk.

"Malaysia mengatakan kepada negara anggota Dewan Keamanan PBB pagi ini tentang niat mengajukan resolusi terkait pesawat MH17. Mereka sedang mencari mekanisme untuk menggunakan aspek pidana dalam kaitan jatuhnya pesawat," kata Dubes Selandia Baru untuk PBB Gerard van Bohemen, Presiden Dewan Keamanan untuk Juli.

Dia menambahkan itu adalah usulan bersama dengan Malaysia, Australia, Belanda, Belgia dan Ukraina. Misi Rusia di PBB menolak berkomentar kepada Reuters terkait proposal tersebut.

Belanda memimpin misi berbagai negara untuk menyelidiki kecelakaan itu. Malaysia, Australia, Belgia dan Ukraina juga merupakan bagian dari penyelidikan bersama.

"Saya menduga isu ini akan menjadi materi sensitif konsultasi dalam beberapa bulan ke depan," kata van Bohemen kepada wartawan. Dia mengatakan Malaysia belum mengedarkan naskah resolusi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement