Kamis 16 Jun 2016 08:29 WIB

Jerman Resmi Larang Poligami

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ilham
Poligami (ilustrasi)
Poligami (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Jerman mengakhiri toleransinya terhadap poligami dan pernikahan dengan anak di bawah umur. Dikutip Independent pada Rabu (15/6), Menteri Peradilan Jerman, Heiko Maas mengatakan pemerintah telah menetapkan kebijakan.

Menurutnya, langkah ini bertujuan mencegah seseorang di Jerman melakukan lebih dari satu pernikahan. "Tidak ada orang yang datang ke sini memiliki hak untuk menempatkan akar budaya atau kepercayaan agama mereka melebihi hukum kita," kata Maas pada surat kabar Bild.

Dengan ini, pernikahan poligami tidak akan diakui dan dianggap pelanggaran di Jerman. Namun otoritas sering melihat sebaliknya jika ada migran yang membawa beberapa istrinya ke Jerman. Jerman hanya akan menuliskan satu istri untuk satu pria dan sisanya disebut single parent.

Maas mengatakan, pernikahan juga perlu diatur. Khususnya pada kasus yang melibatkan anak di bawah umur. "Kami tidak bisa menoleransi pernikahan yang dipaksakan," kata Maas. Menurut UNICEF, ada 39 ribu pernikahan anak di bawah umur setiap harinya di seluruh dunia.

Poligami legal di negara-negara Muslim, termasuk Timur Tengah, Indonesia, dan hampir semua negara Afrika. Pada 2015, Mahkamah Agung India mulai tidak mengizinkan poligami untuk Muslim. Poligami juga ilegal di AS, namun negara membebaskan dalam praktiknya.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement