Selasa 12 Dec 2017 02:12 WIB

Menghafal Alquran, Hukuman Napi di Dubai Dikurangi

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Teguh Firmansyah
Alquran/Ilustrasi
Alquran/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Tahanan di Dubai, Uni Emirat Arab, kini memiliki harapan untuk mendapatkan keringanan hukuman penjara, Mereka bisa mendapatkan potongan masa hukuman penjara hanya dengan menghafal Alquran, baik sebagian atau sepenuhnya.

Seperti dilansir dari Khaleej Times, Senin (11/12), Penghargaan Alquran Internasional Dubai (DIHQA) telah mengumumkan, bahwa hukuman penjara terhadap 2.950 narapidana telah dipotong untuk beberapa periode yang berbeda. Namun tidak termasuk dengan kasus kejahatan pembunuhan,

DIHQA menandai rangkaian yang ke-63 dari 16 tahun program penghafalan Alquran untuk lembaga pemasyarakatan dan tahanan di Dubai.

Skema tersebut diluncurkan oleh Yang Mulia Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum, yang merupakan Wakil Presiden dan Perdana Menteri Uni Emirat Arab serta penguasa Dubai pada 2002. Skema program penghafalan Alquran itu secara signifikan telah membantu memperbaiki perilaku banyak tahanan.

Ibrahim Mohamed Bu Melha, penasihat bagi Penguasa Dubai untuk Urusan Budaya dan Kemanusiaan serta ketua Komite Pengorganisasian DIHQA, mengatakan, program tersebut telah menawarkan para narapidana sebuah kesempatan untuk memulai lagi selama masa hukuman penjara mereka dan setelahnya.

Catatan resmi menunjukkan, bahwa lebih dari 2.950 tahanan telah diampuni secara menyeluruh atau mendapatkan peringanan hukuman penjara melalui program tersebut.

"Selain pengampunan dan pembebasan,  981 keputusan telah dikeluarkan untuk mengurangi hukuman penjara untuk hukuman selama enam bulan, bersamaan dengan 1.006 untuk pengurangan hukuman yang sama bagi penjara satu tahun, 626 selama lima tahun, 208 selama 10 tahun, dan 51 untuk hukuman 20 tahun," kata Bu Melha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement