Ahad 29 May 2016 01:23 WIB

Dewan Islam Pakistan Usulkan Suami Diperbolehkan Pukul Istri

Rep: Dwina Agustin/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi pemukulan.
Ilustrasi pemukulan.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Dewan Islam Pakistan mengusulkan proposal yang memungkinkan suami untuk memukul istri. Hukuman tersebut diklaim dapat memberikan rasa disiplin bagi istri.

Dalam proposal setebal 75 halaman, Pemimpin Dewan Islam Pakistan Mohammad Khan Sheerani menyarankan jika sedikit pukulan pada wanita diperlukan sebagai hukuman. Proposal itu melarang jika pukulan terlalu keras, cukup hanya dengan tongkat kecil untuk membuat merasa ketakutan.

Proposal yang diusulkan dipandang sebagai respon menolak RUU Perlindungan Perempuan Punjab untuk perempuan korban kekerasan. Menurut pandangan mereka, RUU perlindungan perempuan tidak mencerminkan ajaran Islam.

"Seorang suami harus dibiarkan ringan memukul istrinya jika dia menentang perintah dan menolak untuk berdandan sesuai keinginannya; ternyata turun permintaan dari hubungan seksual tanpa alasan agama atau tidak mandi setelah berhubungan atau periode menstruasi," tulis proposal tersebut yang dimuat suarat kabar Pakistan Express-Tribune.

Proposal itu juga memperbolehkan pemukulan jika seorang wanita tidak memakai jilbab, berinteraksi dengan orang asing, berbicara terlalu keras atau memberikan uang tunai lain tanpa izin suaminya.

Dikutip dari CNN, Ahad (29/5), RUU juga menunjukkan larangan berbagai kegiatan, termasuk perempuan berjuang dalam perang. Tapi memungkinkan perempuan untuk berpartisipasi dalam politik dan menjadi hakim, dan mengusulkan kebutuhan wali bagi wanita yang belum berumur dewasa.

Proposal ini merupakan usulan dari Dewan Ideologi Islam. Tapi jika legislator tidak menyetujui, maka proposal ini tidak dapat diberlakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement